Musi Online https://musionline.co.id 17 August 2025 @19:12 145 x dibaca 
Pasutri Nekat Jadi Kurir Narkoba, Polres Prabumulih Amankan Dua Paket Sabu.
Musionline.co.id, Prabumulih – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, aparat kepolisian meringkus pasangan suami istri (pasutri) muda yang nekat menjadi kurir sabu-sabu.
Kedua pelaku diketahui bernama Rizky (24) dan istrinya, Lepa Warisa (30), warga Jalan Nigata, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Pasutri ini ditangkap Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Jumat malam, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Jalan Nigata, tepatnya di Lorong Mushola Al Jabar, tidak jauh dari rumah mereka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan Rizky dan Lepa berawal dari laporan masyarakat.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan pasangan tersebut yang sering terlihat melakukan transaksi narkoba di lingkungan Jalan Nigata.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah SH, langsung memerintahkan Tim Opsnal Unit Idik II yang dipimpin Kanit Idik II, Aiptu Yulius Sasmita SH, untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pengintaian intensif, petugas memastikan kebenaran informasi sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
Sekitar pukul 22.30 WIB, tim melihat Rizky dan Lepa melintas dengan sepeda motor. Saat keduanya tiba di Lorong Mushola Al Jabar, petugas segera menghadang dan melakukan pemeriksaan.
Saat itu, anggota opsnal mendapati Lepa menggenggam sebuah bungkusan plastik mencurigakan.
Mengetahui dirinya akan diperiksa, Lepa sempat berusaha mengelak dengan cara membuang bungkusan tersebut ke tanah. Namun, aksi itu tidak berhasil.
Petugas yang sigap segera mengambil bungkusan tersebut dan setelah dibuka ternyata berisi dua paket sabu-sabu seberat 0,38 gram yang siap diedarkan.
“Pelaku berinisial LP ini sempat membuang bungkusan dalam genggamannya ke tanah. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu,” jelas Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Arafah SH kepada awak media, Sabtu (16/8/2025).
Kepada penyidik, Rizky dan Lepa mengaku bahwa barang haram tersebut mereka dapatkan dari seorang pemasok berinisial K dengan harga Rp70 ribu. Paket sabu itu rencananya akan mereka serahkan kepada seseorang berinisial IP.
Yang mengejutkan, keduanya hanya mendapat upah Rp20 ribu setiap kali melakukan pengantaran sabu. Dengan risiko tinggi hingga terancam hukuman penjara panjang, pasutri ini ternyata hanya dijadikan kurir kecil dengan bayaran yang sangat rendah.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapat keuntungan Rp20 ribu per sekali antar. Sabu mereka dapat dari seorang K dan akan diberikan kepada IP,” terang Iptu Arafah.
Jerat Hukum Berat Menanti
Usai penangkapan, Rizky dan Lepa langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi keduanya cukup berat. Sesuai aturan, pasal tersebut memuat pidana penjara minimal 4 tahun, bahkan bisa lebih jika terbukti keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba.
“Karena perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun,” tegas Iptu Arafah.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat bawah. Iptu Arafah juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan, sehingga aparat bisa bertindak cepat.
“Kami ucapkan terima kasih atas laporan warga. Polres Prabumulih berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Masyarakat jangan ragu melapor jika melihat hal mencurigakan,” pungkasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Prabumulih berharap bisa memutus mata rantai peredaran sabu di wilayahnya, serta memberikan efek jera bagi para pelaku lain yang berniat mengambil jalan pintas dengan menjadi kurir narkoba. (***)
0 Komentar