Musi Online https://musionline.co.id 17 August 2025 @19:14 162 x dibaca 
KPK Telusuri Rekening Dugaan Korupsi Kuota Haji, Terus Koordinasi dengan PPATK dan BPK.
Musionline.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam mengusut kasus dugaan korupsi pada penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh lembaga antirasuah itu adalah menelusuri aliran dana melalui rekening para pihak terkait, dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa koordinasi dengan PPATK merupakan prosedur standar dalam mendalami indikasi transaksi mencurigakan yang diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi.
“Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK. Dari kerja sama tersebut nantinya akan ada dokumen hasil analisis rekening yang bisa memperkuat informasi dan bukti,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Menurutnya, hasil kerja PPATK nantinya akan memberikan gambaran apakah dugaan transaksi mencurigakan benar adanya atau tidak. KPK kemudian akan menindaklanjuti temuan itu dalam proses penyidikan.
Langkah Penyidikan Berlapis
Setyo menegaskan, penelusuran rekening merupakan langkah biasa yang dilakukan penyidik dalam membongkar sebuah perkara.
Selain menyelidiki para tersangka, penyidik juga mendalami calon tersangka, saksi, dokumen, hingga catatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan kasus.
“Hal-hal semacam ini adalah prosedur standar. Penelusuran dan pendalaman tidak hanya terhadap individu, tetapi juga dokumen pendukung termasuk rekening,” ujarnya.
KPK sebelumnya secara resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi.
Bersamaan dengan proses penyidikan, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dari penghitungan awal yang dilakukan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan haji diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang namanya kerap disebut dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Sorotan DPR Lewat Pansus Angket Haji
Tak hanya KPK, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan keputusan Kementerian Agama, kuota tambahan tersebut dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, kebijakan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Regulasi tersebut mengatur bahwa porsi haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional, sementara sisanya 92 persen dialokasikan untuk jemaah reguler.
Kebijakan pembagian 50:50 dinilai merugikan jemaah reguler yang jumlahnya jauh lebih banyak, sekaligus menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam distribusi kuota.
Sejumlah pengamat hukum menilai langkah KPK menggandeng PPATK merupakan langkah positif untuk membongkar potensi aliran dana haram dalam kasus ini.
Namun, publik juga menuntut agar KPK bersikap transparan dan profesional agar kasus dugaan korupsi yang menyangkut penyelenggaraan haji tidak hanya berhenti pada level penyelidikan, tetapi juga bisa menjerat aktor utama yang bertanggung jawab.
Pasalnya, penyelenggaraan haji selalu menjadi isu sensitif karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Setiap tahun, ratusan ribu jemaah Indonesia menunggu giliran berangkat, sehingga segala bentuk penyimpangan dalam distribusi kuota dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Hingga kini, KPK masih menunggu hasil analisis dari PPATK untuk memperkuat bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hasil tersebut diyakini akan menjadi salah satu penentu dalam menetapkan tersangka baru maupun memperluas cakupan penyidikan.
“Semua masih dalam proses. Kami pastikan KPK akan bekerja profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Setyo.
Dengan semakin banyaknya temuan indikasi penyimpangan, baik oleh KPK maupun DPR, publik berharap kasus ini bisa diungkap tuntas.
Sebab, pengelolaan haji bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut amanah moral dan kepercayaan jutaan umat Islam di Indonesia. (***)
0 Komentar