Musi Online https://musionline.co.id 18 August 2025 @19:10 233 x dibaca 
Pemberian Remisi kepada Napi Korupsi Dinilai Melemahkan Semangat Antikorupsi, Pakar Hukum Desak Pemerintah Konsisten.
Musionline.co.id, Purwokerto – Pemberian remisi kepada sejumlah narapidana tindak pidana korupsi (koruptor) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia kembali menuai sorotan tajam.
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, menilai kebijakan tersebut bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi yang terus digaungkan di tanah air.
Menurut Prof. Hibnu, secara yuridis remisi memang merupakan hak setiap narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.
Namun, ketika dikaitkan dengan komitmen negara dalam memberantas korupsi, kebijakan remisi bagi koruptor justru menimbulkan paradoks.
“Secara hukum, remisi itu adalah hak narapidana. Jadi tidak ada yang salah. Namun, bila dikaitkan dengan upaya pemberantasan korupsi, pemberian remisi kepada koruptor jelas tidak pas. Hal itu melemahkan efek jera,” kata Hibnu, Senin (18/8/2025) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasus Setya Novanto Kembali Jadi Sorotan
Hibnu menyinggung langsung kasus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025.
Setnov, sapaan akrabnya, merupakan terpidana kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
Meski tidak memperoleh remisi pada momentum 17 Agustus 2025, kebebasan bersyarat Setnov tidak lepas dari serangkaian remisi sebelumnya, ditambah dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.
“Setnov adalah contoh nyata bagaimana remisi dan celah hukum dapat mempercepat kebebasan seorang koruptor kelas kakap. Ini jelas melemahkan efek jera dan mencoreng semangat antikorupsi,” ujar Hibnu.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 24 April 2018, Setya Novanto awalnya divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Hak politiknya pun dicabut selama 5 tahun.
Namun, Mahkamah Agung pada Juni 2025 mengabulkan PK yang diajukan Novanto. Vonisnya dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan, dan pencabutan hak politik dipangkas menjadi hanya 2 tahun 6 bulan.
Dengan sejumlah remisi Idul Fitri yang ia terima sejak 2023 hingga 2025, masa hukumannya semakin pendek hingga akhirnya ia bebas bersyarat menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat, Kusnali, menegaskan kebebasan bersyarat Setnov sudah sesuai aturan.
“Dihitung dua pertiga masa pidana, ia memang berhak bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025. Namun, statusnya masih wajib lapor ke Lapas Sukamiskin sampai bebas murni sekitar 2029,” jelas Kusnali.
Polemik Regulasi: Dari PP 99/2012 hingga Pembatalan oleh MA
Kontroversi remisi bagi koruptor tidak lepas dari dinamika politik hukum yang berubah-ubah. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang memperketat syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme.
Regulasi tersebut kala itu diapresiasi banyak pihak karena sejalan dengan semangat reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Namun, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, PP 99/2012 dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Sejak itu, pemberian remisi kembali mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 1999, yang lebih longgar.
“Dengan dicabutnya PP 99/2012, koruptor dan bandar narkoba kembali mendapat ruang lebih besar untuk memperoleh remisi. Padahal, publik berharap pemberantasan korupsi diperketat, bukan dilonggarkan,” tegas Prof. Hibnu.
Menurutnya, fluktuasi politik hukum inilah yang membuat masyarakat bingung sekaligus pesimistis. Konsistensi pemerintah dinilai lemah, sehingga koruptor masih bisa bernafas lega dengan potongan hukuman.
Efek Jera Melemah, Publik Kehilangan Kepercayaan
Pakar hukum ini menekankan bahwa korupsi bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap kesejahteraan rakyat dan stabilitas negara. Oleh sebab itu, hukuman bagi koruptor seharusnya tidak diperlakukan sama dengan narapidana umum.
“Pemberian remisi kepada narapidana korupsi membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah pemerintah benar-benar serius dalam perang melawan korupsi? Bila efek jera hilang, korupsi bisa terus berulang,” ujar Hibnu.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini berpotensi memperburuk citra Indonesia di mata dunia, terutama dalam indeks persepsi korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) yang menjadi indikator internasional.
Prof. Hibnu mendesak agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang baru memulai masa tugasnya, kembali menaruh perhatian serius pada isu pemberantasan korupsi. Salah satu langkah penting menurutnya adalah menghidupkan kembali kebijakan pembatasan remisi bagi koruptor.
“Jika pemerintahan baru ini ingin menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, maka PP 99/2012 perlu dihidupkan kembali atau diganti dengan regulasi serupa yang lebih tegas,” katanya.
Ia menilai, ketegasan pemerintah akan menjadi sinyal positif bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum. “Konsistensi adalah kunci. Jangan sampai korupsi kembali dipandang enteng hanya karena celah regulasi,” tambahnya.
Isu remisi koruptor bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut moralitas dan arah politik hukum negara. Kebijakan yang longgar akan menguntungkan pelaku korupsi, tetapi merugikan rakyat yang menjadi korban.
Kasus bebas bersyaratnya Setya Novanto kini menjadi cermin bagaimana hukum di Indonesia masih berpihak kepada para pelaku kejahatan kerah putih. Masyarakat pun menunggu, apakah pemerintahan baru benar-benar berani mengambil langkah tegas untuk mengembalikan marwah hukum dan semangat antikorupsi.
“Kalau pemerintah konsisten, maka pemberian remisi bagi koruptor seharusnya dikecualikan. Itu bentuk nyata keberpihakan kepada rakyat dan komitmen memberantas kejahatan luar biasa ini,” pungkas Prof. Hibnu. (***)
0 Komentar