Musi Online https://musionline.co.id 24 August 2025 @20:21 187 x dibaca 
Resmi Jadi Tersangka Kasus Sertifikasi K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Harap Dapat Amnesti Presiden.
Musionline.co.id, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Penetapan Noel sebagai tersangka diumumkan KPK pada Jumat (22/8/2025) setelah sehari sebelumnya dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret dirinya bersama sepuluh orang lainnya.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, salah satunya adalah saudara Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Menurut Setyo, penyidik KPK menemukan cukup bukti adanya praktik pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat K3.
Dari hasil OTT, KPK menyita uang tunai sekitar Rp170 juta, 2.201 dolar Amerika Serikat, sejumlah uang pecahan rupiah lainnya, serta total 22 unit kendaraan yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Reaksi Noel: Menangis, Tersenyum, hingga Minta Amnesti
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Noel menunjukkan beragam ekspresi yang menyedot perhatian publik. Saat digiring ke ruang konferensi pers, ia sempat menitikkan air mata.
Namun, tak lama berselang, wajahnya berubah tersenyum dan bahkan sempat mengacungkan jempol kepada awak media.
Ketika hendak memasuki mobil tahanan, Noel kembali melontarkan pernyataan mengejutkan. Ia berharap mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel, sambil melambaikan tangan ke arah kamera.
Selain itu, Noel juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo. Namun, ia menegaskan dirinya tidak dijebak dan bersikukuh tidak terlibat langsung dalam praktik pemerasan tersebut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan OTT terhadap Noel berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Sertifikat ini merupakan dokumen penting bagi perusahaan untuk memastikan standar keselamatan kerja bagi karyawan sesuai aturan perundang-undangan.
“Kasus ini berkaitan dengan pemerasan pada proses pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja. KPK telah menyegel beberapa ruangan di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker,” kata Fitroh.
Menurut KPK, praktik dugaan pemerasan dilakukan dengan modus meminta sejumlah uang dari pihak yang mengurus sertifikat K3, dengan imbalan percepatan penerbitan dokumen atau jaminan kelancaran proses administrasi.
Immanuel Ebenezer disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut pada intinya mengatur mengenai larangan bagi pejabat negara untuk menerima gratifikasi, suap, atau melakukan pemerasan yang berkaitan dengan jabatannya.
Jika terbukti bersalah, Noel terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Sebagai tindak lanjut, KPK menahan Noel beserta 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Sikap Tegas Presiden Prabowo: Tidak Ada Perlindungan
Kasus ini memantik respons tegas dari Presiden Prabowo Subianto. Melalui Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, Prabowo menegaskan tidak akan memberi perlindungan bagi pejabat yang tersangkut kasus korupsi.
“Bapak Presiden menegaskan, tidak ada ampun bagi pejabat yang terlibat tindak pidana korupsi. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan tidak ada yang dilindungi,” ujar Prasetyo kepada wartawan.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo menginginkan seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan bekerja keras serta fokus membangun bangsa, bukan malah mencari keuntungan pribadi.
Noel Resmi Diberhentikan dari Jabatan Wamenaker
Tak butuh waktu lama, Presiden Prabowo juga menandatangani surat keputusan pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
“Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, seluruh proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum,” jelas Prasetyo Hadi.
Dengan demikian, Noel resmi kehilangan jabatan strategisnya di kabinet, hanya beberapa jam setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Pernyataan Noel yang berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo memicu pro dan kontra di kalangan publik.
Sejumlah pakar hukum menilai, amnesti tidak bisa serta-merta diberikan dalam kasus korupsi, karena mekanismenya berbeda dengan grasi atau abolisi.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Andi Nugroho, mengatakan bahwa amnesti umumnya diberikan untuk kepentingan politik yang lebih luas, misalnya untuk kasus makar atau konflik politik, bukan untuk tindak pidana korupsi.
“Dalam hukum, amnesti diberikan untuk menghapuskan akibat hukum bagi kelompok tertentu yang melakukan tindak pidana politik. Jadi kalau kasus korupsi, sangat kecil kemungkinan presiden memberikan amnesti,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Noel dikenal sebagai aktivis yang vokal sebelum masuk ke pemerintahan. Banyak pihak menilai kasus ini menjadi tamparan keras bagi komitmen pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo.
Di media sosial, warganet ramai mengomentari ekspresi Noel yang sempat menangis, lalu tersenyum, bahkan mengacungkan jempol meski tangannya diborgol. Banyak yang menyebut sikap tersebut sebagai bentuk kontradiksi sekaligus ironi.
Kasus yang menyeret Noel ini berkaitan dengan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sertifikat tersebut merupakan dokumen yang wajib dimiliki perusahaan untuk memastikan pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Pengurusan sertifikat K3 biasanya melibatkan proses audit, pelatihan, serta pemenuhan standar tertentu yang diawasi langsung oleh Ditjen Binwasnaker dan K3 di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen penting ini jelas merugikan dunia usaha, terutama perusahaan kecil dan menengah yang kesulitan jika harus membayar pungutan liar.
Kasus ini dipandang banyak pihak sebagai titik balik dalam perjalanan karier politik Immanuel Ebenezer.
Sebelum masuk pemerintahan, Noel dikenal sebagai aktivis yang vokal dan kerap mengkritisi kebijakan pemerintah.
Namun, saat dipercaya menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan, ia justru terjerat kasus dugaan korupsi.
Meski Noel berharap mendapatkan amnesti, langkah hukum yang kini ditempuh KPK membuat masa depannya di dunia politik menjadi tanda tanya besar.
Kasus penetapan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka menambah panjang daftar pejabat tinggi yang terseret kasus korupsi.
Meski baru pada tahap penyidikan, KPK telah mengantongi bukti awal yang cukup kuat untuk menjerat Noel dan 10 orang lainnya.
Pernyataan Noel yang berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo seakan berbanding terbalik dengan sikap tegas Presiden yang menegaskan tidak akan memberi perlindungan bagi pejabat korup.
Kini, bola berada di tangan KPK dan pengadilan untuk membuktikan sejauh mana keterlibatan Noel dalam kasus ini.
Satu hal yang pasti, kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa jabatan tinggi di pemerintahan bukan jaminan terbebas dari jerat hukum. Sebagaimana pesan Presiden Prabowo, tidak ada tempat bagi korupsi di Kabinet Merah Putih. (***)
0 Komentar