Musi Online https://musionline.co.id 26 August 2025 @20:15 346 x dibaca 
Undang-Undang Haji Disetujui, DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Kementerian Haji dan Umrah.
Musionline.co.id, Jakarta – Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Salah satu poin terpenting dari UU baru tersebut adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, sebuah lembaga baru yang akan menjadi pusat kendali penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Keputusan itu diambil setelah Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, memimpin jalannya rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Saat dirinya menanyakan persetujuan, mayoritas anggota dewan yang hadir dengan tegas menjawab “setuju.”
“Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” ujar Cucun, yang kemudian disambut dengan persetujuan bulat anggota DPR RI.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, perubahan regulasi ini merupakan usulan inisiatif DPR yang lahir dari berbagai kebutuhan strategis.
Salah satunya adalah keinginan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji, baik saat masih berada di tanah air maupun ketika menjalani ibadah di tanah suci.
Selain itu, perubahan ini juga dianggap penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi serta kebijakan terbaru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yang selama ini menjadi mitra utama dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
“RUU ini menjadi jawaban atas kebutuhan akan pelayanan yang lebih baik, efisiensi birokrasi, serta kepastian hukum dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah,” kata Marwan.
Dengan terbentuknya kementerian khusus, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang sebelumnya tersebar di Kementerian Agama (Kemenag) maupun Badan Penyelenggara (BP) Haji akan dilebur menjadi satu atap. Tujuannya adalah menciptakan koordinasi yang lebih efektif serta menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
Keputusan Presiden dan Struktur Organisasi
Seiring pengesahan undang-undang tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memastikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Dalam waktu dekat, Presiden juga akan menunjuk sosok yang dipercaya menduduki posisi Menteri Haji dan Umrah pertama.
“Mungkin dalam waktu 1-2 hari ke depan, peraturan pemerintah akan turun dan Keppres untuk penetapan Menteri Haji-nya segera dijalankan. Itu semua menjadi kewenangan penuh Presiden,” kata Cucun.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menambahkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah.
Menurut Bambang, meski sebagian besar SDM akan direkrut dari Kemenag RI dan BP Haji, struktur kelembagaan yang baru ini akan berbeda sama sekali dengan dua lembaga tersebut. Kementerian Haji dan Umrah akan berdiri sebagai entitas baru dengan sistem tata kelola yang lebih modern.
“SDM sedang dihitung kebutuhan jumlahnya, namun sebagian besar akan berasal dari Kemenag dan BP Haji. Sesuai aturan, Perpres tentang SOTK ini harus selesai dalam 30 hari sejak UU disahkan,” jelas Bambang.
Sorotan DPR dan MPR: Kinerja, Asas, dan Transparansi
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah harus segera direalisasikan, paling lambat 30 hari setelah UU berlaku.
HNW menyebut, penguatan kelembagaan ini diharapkan dapat memperbaiki sejumlah persoalan klasik yang sering muncul dalam penyelenggaraan haji, seperti keterbatasan kuota, biaya yang fluktuatif, hingga praktik jual beli kuota haji yang kini tengah diselidiki KPK.
Selain itu, UU baru ini juga menekankan kembali prinsip “syariah” sebagai asas utama penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Salah satu implementasinya adalah penghapusan batas usia minimal keberangkatan haji yang sebelumnya ditetapkan 18 tahun atau sudah menikah. Kini, ukuran yang digunakan adalah kedewasaan dalam syariat Islam, yakni akil baligh.
“Dengan asas syariah ini, ke depan penyelenggaraan haji diharapkan tidak hanya tertib administratif, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai agama secara substansial,” ujar HNW.
Aspek pelayanan juga mendapat perhatian serius. UU ini menambahkan prinsip pelayanan yang ikhlas, profesional, dan berkeadilan sebagai fondasi pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Peran Negara dalam Penyelenggaraan Haji
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, saat menyampaikan pendapat akhir Presiden, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak umat Islam Indonesia dalam menunaikan ibadah haji dan umrah.
Menurutnya, ibadah haji adalah hak asasi manusia sekaligus kewajiban agama yang pelaksanaannya harus dijamin oleh negara. Oleh karena itu, UU baru ini memperkuat peran negara dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah.
Beberapa poin penting yang disepakati dalam UU tersebut antara lain:
Penguatan kelembagaan BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Pembentukan ekosistem haji dan umrah, termasuk pengelolaan keuangan berbasis badan layanan umum.
Pengaturan kuota haji petugas yang terpisah dari kuota jemaah reguler.
Aturan terkait kuota tambahan serta pemanfaatan sisa kuota.
Pengawasan terhadap visa non-kuota yang kerap menimbulkan masalah.
Tanggung jawab pembinaan kesehatan dan ibadah jemaah haji.
Mekanisme peralihan dari BP Haji ke Kementerian.
Penggunaan sistem informasi terpadu berbasis teknologi.
Menjawab Tantangan Penyelenggaraan Haji
Selama ini, salah satu kelemahan penyelenggaraan haji di Indonesia adalah kurang optimalnya pemanfaatan kuota yang diberikan oleh Arab Saudi.
Bahkan, tambahan kuota sering kali tidak terserap secara maksimal. Dengan kementerian baru ini, pemerintah optimistis masalah tersebut bisa teratasi melalui perencanaan yang lebih matang dan koordinasi langsung dengan otoritas haji Arab Saudi.
Selain itu, UU juga memberikan dasar hukum yang kuat dalam menghadapi keadaan luar biasa, seperti pandemi COVID-19, bencana alam, kerusuhan, atau perang, yang dapat memengaruhi pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Hal ini tertuang dalam Bab XA tentang Keadaan Luar Biasa dan Kondisi Darurat.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah disambut baik oleh berbagai pihak. Para anggota DPR berharap agar lembaga baru ini bisa menjadi solusi dari berbagai permasalahan lama yang kerap muncul, mulai dari antrean panjang jemaah haji, mahalnya biaya, keterbatasan fasilitas, hingga kasus-kasus yang merugikan jemaah.
“Kami ingin agar tidak ada lagi praktik jual beli kuota, tidak ada lagi masalah birokrasi yang rumit, dan pelayanan kepada jemaah haji bisa semakin cepat, amanah, dan profesional,” ujar HNW.
Sementara itu, pemerintah memastikan bahwa transisi kelembagaan dari BP Haji menuju Kementerian Haji dan Umrah akan berlangsung mulus. Presiden Prabowo disebut-sebut akan segera mengumumkan nama Menteri Haji pertama dalam kabinetnya pada pekan ini.
Pengesahan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sekaligus pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menjadi tonggak baru dalam sejarah pengelolaan ibadah haji di Indonesia.
Dengan regulasi baru ini, diharapkan penyelenggaraan haji dan umrah ke depan bisa lebih transparan, modern, sesuai syariah, dan memberikan pelayanan terbaik bagi jutaan umat Islam Indonesia yang setiap tahunnya menunaikan ibadah ke tanah suci.
Kementerian ini akan menjadi simbol komitmen negara dalam mengemban amanah besar: memastikan seluruh jemaah haji dan umrah dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan penuh keberkahan. (***)
0 Komentar