Musi Online https://musionline.co.id 04 September 2025 @17:37 212 x dibaca 
Dua Pemuda Nekat Curi Uang dan HP di Warung, Satu Pelaku Diamankan Warga, Rekannya Kabur.
Musionline.co.id, Ogan Ilir – Aksi nekat dua pemuda yang mencoba melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah warung di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan Induk, Kabupaten Ogan Ilir, berakhir tragis.
Seorang pelaku berhasil diamankan warga setelah sempat menjadi bulan-bulanan massa, sementara seorang rekannya berhasil melarikan diri.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika pelaku berinisial CW (18), warga Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, bersama seorang rekannya berinisial A yang kini masih buron, mendatangi warung milik Maswati (45).
Keduanya datang dengan berboncengan sepeda motor Mio Soul tanpa plat nomor. Begitu masuk ke warung, mereka langsung mengincar laci penyimpanan. Dari sana, pelaku mengambil satu unit handphone Oppo warna hitam dan uang tunai Rp1 juta.
Aksi Kejar-kejaran Hingga Seret di Aspal
Namun, aksi cepat mereka tidak sepenuhnya berjalan mulus. Pemilik warung memergoki perbuatan tersebut dan berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar, salah satunya Erwin (28) yang berada tidak jauh dari lokasi.
Erwin berusaha mengejar pelaku dan sempat berhasil memegang baju CW. Sayangnya, pelaku berontak dan berusaha kabur dengan sepeda motor yang dikendarai rekannya.
Dalam perlawanan itu, Erwin terseret di jalan aspal dan mengalami luka akibat gesekan. Bahkan CW sempat menendang saksi agar bisa melepaskan diri.
Pelarian keduanya tidak berlangsung lama. Sepeda motor yang dikendarai oleng dan membuat CW terjatuh ke jalan.
Warga yang sudah ramai di lokasi langsung mengepung, menangkap, dan menghajar pelaku hingga akhirnya aparat kepolisian datang mengamankannya.
Menerima laporan warga, personel Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pelaku CW berikut barang bukti berupa handphone hasil curian dan sepeda motor tanpa plat nomor langsung diamankan ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Pemulutan, Iptu Nugrah Angga Oktari, membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan, sementara rekan pelaku masih kami buru dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya, Kamis (04/09/2025).
Menurutnya, perbuatan kedua pelaku masuk dalam kategori tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam KUHP.
Pihak kepolisian juga memastikan berkas perkara akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat maraknya aksi kejahatan jalanan dan pencurian di wilayah hukum Ogan Ilir.
Kapolsek Pemulutan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama pemilik usaha kecil seperti warung atau toko kelontong yang rawan menjadi sasaran pelaku kejahatan.
“Kami minta warga segera melapor ke kepolisian bila melihat adanya gerak-gerik mencurigakan. Jangan main hakim sendiri, serahkan sepenuhnya kepada aparat hukum,” tegas Iptu Nugrah.
Meski demikian, ia juga mengapresiasi keberanian warga yang sigap membantu korban dan berhasil menangkap salah satu pelaku. Keberanian tersebut setidaknya mencegah pelaku kabur dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Berdasarkan ketentuan hukum, pelaku curas dapat dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, bahkan bisa lebih berat jika dalam aksinya menimbulkan korban luka serius atau kerugian yang besar.
Kini CW harus menghadapi proses hukum yang panjang, sementara rekannya A masih dalam pengejaran aparat. Pihak kepolisian sudah menyebarkan identitas dan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini menjadi cermin nyata bagaimana aksi kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan di siang bolong. Kecepatan aparat kepolisian dan solidaritas warga sekitar menjadi faktor penting dalam menggagalkan aksi kriminal tersebut.
Dengan tertangkapnya satu pelaku, harapannya menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lain agar berpikir seribu kali sebelum melakukan tindak kriminal yang merugikan masyarakat. (***)
0 Komentar