Musi Online https://musionline.co.id 23 October 2025 @18:47 206 x dibaca 
Pemuda Diringkus Polisi Diduga Cabuli Remaja Putri di OKU, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara.
Musionline.co.id, Ogan Komering Ulu – Seorang pemuda berinisial Bran akhirnya diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) setelah diduga kuat melakukan tindak pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun, sebut saja EM.
Perbuatan bejat tersebut diduga terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Baturaja pada akhir Juli 2025 lalu.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
MS (37), ayah korban, merasa curiga dengan perubahan sikap anaknya dan akhirnya mendesak EM untuk bercerita.
Dari pengakuan korban, terkuak bahwa dirinya telah dicabuli oleh Bran sebanyak dua kali di dua tempat berbeda, yakni di sebuah penginapan di Kelurahan Kemalaraja dan hotel di kawasan Baturaja Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Awang Kirana langsung bergerak cepat.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku, polisi akhirnya berhasil menangkap Bran di depan sebuah minimarket di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja–Martapura, Kecamatan Baturaja Timur.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka mengakui perbuatannya telah dua kali mencabuli korban,” ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdun, didampingi Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Irawan Adi Candra, Kamis (23/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa pertama terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, tersangka menghubungi korban dan mengajaknya keluar dengan alasan ingin jalan-jalan.
Bran kemudian membawa korban ke rumahnya di Kelurahan Kemalaraja.
Namun karena suasana rumah sedang ramai, pelaku beralih membawa EM ke sebuah penginapan di sekitar Kota Baturaja.
Setibanya di penginapan, tanpa berpikir panjang, tersangka langsung membawa korban ke dalam kamar.
Di tempat itulah, Bran diduga mulai melancarkan aksi bejatnya.
Setelah melakukan perbuatan terlarang tersebut, tersangka berjanji akan memberikan sejumlah uang kepada korban, namun janji itu tidak pernah ditepati.
Tak berhenti di situ, empat hari berselang, tepatnya Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka kembali menghubungi korban dan mengajaknya keluar.
Bran kemudian membawa EM ke sebuah hotel lain di wilayah Baturaja Timur.
Di tempat itulah perbuatan serupa kembali dilakukan oleh pelaku.
Setelah kejadian kedua, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.
Tak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban segera melapor ke pihak kepolisian.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita beberapa barang bukti, antara lain sehelai baju warna abu-abu, rok cokelat bercorak kotak-kotak, celana dalam hitam, BH biru, dan jilbab sport warna hitam.
Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polres OKU untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka Bran dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. (***)
0 Komentar