Musi Online https://musionline.co.id 23 October 2025 @18:49 145 x dibaca 
HUT Kota Prabumulih ke-24: 245 Pasangan Jalani Isbat Nikah Massal, Kini Resmi Diakui Negara.
Musionline.co.id, Pabumulih — Suasana haru dan bahagia menyelimuti Aula Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Sumatera Selatan, ketika sebanyak 245 pasangan suami istri akhirnya resmi memperoleh buku nikah setelah bertahun-tahun hidup tanpa dokumen pernikahan yang sah secara hukum negara.
Kegiatan Isbat Nikah Massal ini menjadi salah satu rangkaian istimewa dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Kota Prabumulih, yang diselenggarakan oleh Pemkot Prabumulih bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Prabumulih dan Kementerian Agama (Kemenag).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Prabumulih H Arlan, Wakil Wali Kota Franky Nasril SKom MM, Ketua TP PKK Hj Linda Apriana Arlan, serta Staf Ahli TP PKK Nuning Mulya Franky.
Turut hadir pula Forkopimda Kota Prabumulih, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Drs Abdullah SH MH, Ketua PA Prabumulih Dwi Husna Sari SHI MH, sejumlah kepala OPD, dan tokoh masyarakat.
Pemerintah Peduli Warga, Resmikan Pernikahan dengan Biaya Nol Rupiah
Dalam sambutannya, Wali Kota Prabumulih H Arlan menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas suksesnya pelaksanaan program isbat nikah massal yang diikuti ratusan pasangan dari berbagai kelurahan.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kecil yang selama ini terkendala dalam mengurus legalitas pernikahan karena berbagai faktor seperti keterbatasan ekonomi, kurangnya akses informasi, hingga kendala administratif.
“Program ini kita adakan agar saudara-saudara kita yang sudah lama menikah tapi belum memiliki buku nikah bisa memperoleh dokumen resmi tanpa biaya. Ini bentuk pelayanan dan perhatian pemerintah untuk rakyat,” ujar Arlan disambut tepuk tangan para peserta.
Arlan menjelaskan bahwa buku nikah bukan sekadar simbol formalitas, tetapi merupakan dokumen penting yang memiliki konsekuensi hukum dan administratif bagi keluarga.
“Dengan adanya buku nikah, pasangan ini sudah punya legalitas hukum yang sah. Mereka bisa mengurus akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, pengurusan warisan, hingga perlindungan hukum bila terjadi permasalahan keluarga,” tambahnya.
Pengadilan Agama: Wujud Sinergi Pemerintah dan Lembaga Hukum
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Prabumulih Dwi Husna Sari SHI MH mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi yang kuat antara lembaga peradilan agama dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Masih banyak pasangan di masyarakat yang menikah secara agama namun tidak memiliki bukti sah di mata hukum. Melalui program isbat nikah massal ini, status pernikahan mereka kini diakui negara. Artinya, mereka sah secara agama dan sah pula di mata hukum,” jelasnya.
Dwi Husna menambahkan, PA Prabumulih berkomitmen untuk terus mendukung program Pemkot dalam bidang pelayanan hukum dan administrasi keluarga.
Ia berharap kegiatan seperti ini dapat rutin dilaksanakan setiap tahun agar semakin banyak pasangan yang mendapat manfaat.
“Kami ingin masyarakat sadar pentingnya pencatatan pernikahan. Isbat nikah bukan hanya untuk memenuhi aturan, tetapi juga melindungi hak-hak pasangan dan anak-anak mereka,” tegasnya.
Haru dan Bahagia Warnai Acara
Raut haru terlihat jelas di wajah pasangan-pasangan yang hadir. Banyak di antara mereka telah menikah belasan hingga puluhan tahun, bahkan sudah memiliki anak dan cucu, namun baru kali ini mendapatkan buku nikah resmi dari negara.
Salah satu peserta, Suryani (52), warga Kelurahan Gunung Ibul, tak mampu menahan air mata saat menerima buku nikahnya. Ia mengaku telah menikah sejak tahun 1995, namun baru sekarang pernikahannya diakui secara hukum.
“Alhamdulillah, akhirnya kami resmi di mata negara. Dulu kami tidak punya biaya untuk mengurusnya. Sekarang berkat bantuan pemerintah, semuanya gratis. Kami sangat bersyukur,” ungkapnya dengan penuh rasa haru.
Momen penerimaan buku nikah dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota dan Ketua PA Prabumulih kepada beberapa pasangan mewakili peserta lainnya. Suasana bahagia bercampur haru memenuhi ruangan, menandai babak baru dalam kehidupan keluarga mereka.
Makna Penting Isbat Nikah
Isbat nikah merupakan proses pengesahan pernikahan bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara agama tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Melalui penetapan pengadilan, pernikahan tersebut kemudian dinyatakan sah oleh negara, dan pasangan berhak mendapatkan buku nikah.
Dalam praktiknya, banyak pasangan di daerah seperti Prabumulih yang menikah secara adat atau agama tanpa mencatatkan pernikahan di KUA karena minimnya akses layanan, keterbatasan ekonomi, atau faktor sosial.
Akibatnya, mereka tidak memiliki legalitas hukum, yang berdampak pada kesulitan mengurus administrasi kependudukan anak, jaminan sosial, dan hak waris.
Melalui program isbat nikah massal yang difasilitasi pemerintah ini, seluruh proses — mulai dari pendaftaran, verifikasi data, sidang isbat, hingga penerbitan buku nikah — dilakukan secara gratis dan terintegrasi.
Tidak Ada Lagi Warga Tanpa Legalitas
Pemerintah Kota Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus memperluas program pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Wali Kota Arlan berharap, kegiatan seperti isbat nikah massal ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk lebih memperhatikan kesejahteraan hukum dan administrasi keluarga masyarakat.
“Kita ingin memastikan tidak ada lagi warga Prabumulih yang hidup tanpa dokumen pernikahan resmi. Semua harus terlindungi secara hukum dan mendapatkan hak administratifnya,” tegasnya.
Dengan suksesnya pelaksanaan isbat nikah massal bagi 245 pasangan ini, Pemkot Prabumulih menegaskan bahwa momentum HUT Kota bukan hanya sekadar perayaan seremonial, tetapi juga menjadi momen penguatan pelayanan publik dan kepedulian sosial bagi seluruh warganya. (***)
0 Komentar