Musi Online https://musionline.co.id 26 October 2025 @15:09 139 x dibaca 
Dana Daerah Tidak Boleh Mengendap di Bank: Mendagri dan Menkeu Sepakat Anggaran Harus Segera Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Musionline.co.id, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki komitmen kuat untuk memastikan dana milik pemerintah daerah (pemda) tidak mengendap di perbankan.
Menurutnya, dana daerah harus segera dibelanjakan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Tito saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” tegas Tito.
Tito menyampaikan bahwa dirinya bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memiliki pandangan yang sejalan terkait percepatan penyerapan anggaran daerah.
Ia menilai, dana yang terlalu lama tersimpan di bank tidak memberikan dampak ekonomi dan justru dapat memperlambat pembangunan daerah.
Tidak Ada Perbedaan Prinsip Antara Kemendagri dan Kemenkeu
Menanggapi pertanyaan seputar perbedaan data simpanan pemerintah daerah antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tito menjelaskan bahwa perbedaan tersebut bersifat teknis, bukan prinsipil.
Menurut Tito, data yang dirilis kedua kementerian itu menggunakan sistem pelaporan yang berbeda.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, total dana simpanan pemda tercatat sebesar Rp215 triliun.
Sementara data dari Bank Indonesia (BI) yang dikutip oleh Kemenkeu menunjukkan angka Rp233 triliun per Agustus 2025.
“Selisih sekitar Rp18 triliun itu sangat wajar. Kalau Agustus tercatat Rp233 triliun, lalu Oktober menjadi Rp215 triliun, artinya ada dana sebesar Rp18 triliun yang sudah dibelanjakan oleh daerah,” jelasnya.
Tito menegaskan, perbedaan data tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai adanya ketidaksinkronan antar lembaga.
Ia menilai baik Kemenkeu maupun Kemendagri memiliki semangat yang sama: memperkuat disiplin fiskal dan mempercepat realisasi anggaran agar perputaran ekonomi di daerah berjalan optimal.
“Yang penting semangat kita sama, bagaimana uang daerah jangan mengendap, tapi segera digunakan untuk kepentingan masyarakat — untuk pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan,” ujarnya.
Akademisi Dukung Kebijakan Pemerintah
Pandangan Mendagri dan Menkeu tersebut mendapat dukungan dari kalangan akademisi.
Dosen Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dr. Hestu Cipto Handoyo, menyatakan dirinya sependapat dengan kebijakan agar dana daerah tidak dibiarkan mengendap di rekening bank.
Menurut Hestu, baik Kemenkeu maupun Kemendagri memiliki misi yang sama, yaitu memastikan uang negara bekerja untuk rakyat.
Ia menilai perbedaan data antara kedua lembaga tidak menunjukkan adanya konflik, melainkan lebih kepada perbedaan teknis dalam pengumpulan dan pelaporan data keuangan.
“Baik Kemenkeu maupun Kemendagri berupaya memperkuat disiplin fiskal daerah. Perbedaan data jangan diartikan sebagai perbedaan arah, karena tujuannya tetap sama — memastikan uang daerah bekerja untuk rakyat, bukan mengendap di rekening,” kata Hestu.
Hestu menjelaskan, data Bank Indonesia (BI) yang digunakan oleh Kemenkeu menggambarkan posisi simpanan pemerintah daerah di bank pada waktu tertentu, biasanya di akhir bulan (cut-off).
Sedangkan data Kemendagri melalui SIPD berasal dari laporan administratif Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang bersifat dinamis dan diperbarui secara harian.
“SIPD merekam kondisi kas daerah yang terus bergerak, sementara data BI bersifat posisi tetap (cut-off). Jadi, wajar jika angkanya berbeda,” ujar Hestu.
Tiga Faktor Penyebab Perbedaan Data
Lebih lanjut, Hestu menjelaskan ada tiga faktor utama yang menyebabkan perbedaan data simpanan daerah tersebut.
Perbedaan waktu pelaporan (cut-off date) antara data BI dan SIPD. BI menggunakan data akhir bulan, sementara SIPD memperbarui data setiap hari.
Perbedaan definisi akun, di mana rekening tertentu yang masih tercatat atas nama pemda belum tentu termasuk kas operasional daerah.
Keterlambatan input atau kesalahan pelaporan di sejumlah daerah akibat keterbatasan sumber daya manusia dan sistem teknologi informasi.
Menurut Hestu, seluruh faktor tersebut dapat diselesaikan melalui rekonsiliasi administratif antara BI, Kemenkeu, dan Kemendagri tanpa perlu diasumsikan sebagai penyimpangan.
“Rekonsiliasi data antara ketiga lembaga ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar hasil rekonsiliasi nantinya diumumkan secara terbuka kepada publik oleh ketiga lembaga tersebut.
Dengan demikian, masyarakat akan memperoleh data yang sudah tervalidasi dan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda.
Dana Daerah Harus Produktif
Dalam konteks yang lebih luas, penggunaan dana daerah secara tepat waktu juga menjadi indikator penting dalam menilai kinerja pemerintah daerah.
Dana yang mengendap terlalu lama di perbankan menunjukkan lemahnya perencanaan dan pelaksanaan program.
“Jika dana APBD cepat terserap, berarti program pembangunan berjalan, masyarakat menerima manfaat, dan ekonomi lokal bergerak,” ujar Tito.
Ia menambahkan, pemerintah daerah harus mampu menyeimbangkan antara pengelolaan keuangan yang hati-hati (prudential) dan kecepatan realisasi anggaran agar roda pembangunan tidak tersendat.
Pemerintah pusat, lanjut Tito, akan terus mendorong daerah agar memperbaiki sistem perencanaan dan mempercepat proses lelang, terutama untuk proyek infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
“Dana daerah bukan untuk disimpan, tetapi untuk dikerjakan. Kalau uangnya diam, ekonominya ikut diam. Tapi kalau uangnya berputar, masyarakat yang akan menikmati hasilnya,” tandasnya.
Kemenkeu dan Kemendagri disebut akan terus berkoordinasi untuk memperkuat sinkronisasi data fiskal daerah, termasuk dengan dukungan dari Bank Indonesia.
Pemerintah juga tengah menyiapkan sistem pelaporan digital terpadu yang memungkinkan pemantauan real time terhadap posisi kas daerah di seluruh Indonesia.
Dengan langkah tersebut, diharapkan ke depan tidak ada lagi perbedaan data signifikan, dan seluruh dana daerah benar-benar digunakan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (***)
0 Komentar