Musi Online | Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih 2024: Tiga Tersangka Resmi Dilimpahkan ke JPU, Kerugian Negara Capai Rp11,8 Miliar
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih 2024: Tiga Tersangka Resmi Dilimpahkan ke JPU, Kerugian Negara Capai Rp11,8 Miliar

Musi Online
https://musionline.co.id 08 November 2025 @14:18
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih 2024: Tiga Tersangka Resmi Dilimpahkan ke JPU, Kerugian Negara Capai Rp11,8 Miliar
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih 2024: Tiga Tersangka Resmi Dilimpahkan ke JPU, Kerugian Negara Capai Rp11,8 Miliar.

Musionline.co.id, Prabumulih – Penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024 memasuki babak baru. 
Setelah melalui proses penyidikan panjang dan mendalam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih akhirnya resmi melimpahkan berkas perkara serta tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 6 November 2025.
Pelimpahan perkara yang berlangsung di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih itu dilakukan dengan pengamanan ketat dan disaksikan langsung oleh Kasi Pidsus Safe’i SH MH serta Kasi Intelijen Aji Martha SH.
Ketiga tersangka yang diserahkan kepada JPU masing-masing adalah MD (Martha Dinata) selaku Ketua KPU Prabumulih, YA (Yasrin Abidin) selaku Sekretaris KPU Prabumulih, dan SY (Syahrul) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan dana hibah Pilkada Serentak 2024. 
Selama proses pelimpahan, ketiganya hadir didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
Alat Bukti Lengkap, Tersangka Siap Disidangkan
Menurut keterangan resmi dari Kejari Prabumulih, pelimpahan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil. 
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristia Lutfiasandhi SH MH, melalui Kasi Pidsus Safe’i SH MH, menyatakan bahwa proses hukum telah melalui tahapan sesuai prosedur.
“Berkas dan para tersangka telah kami nyatakan lengkap (P21) dan secara resmi kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tahap penuntutan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara transparan, profesional, dan berintegritas,” tegas Safe’i.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga kuat menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih yang seharusnya digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Dugaan penyimpangan tersebut mencakup penggunaan dana yang tidak sesuai peraturan, laporan pertanggungjawaban fiktif, serta belanja kegiatan tanpa dasar hukum. Tindakan ini diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Jeratan Hukum Berat Menanti
Safe’i menyebut, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang telah dikumpulkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mereka disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Safe’i.
Ia menambahkan, pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar bagi pelaku korupsi. 
Kejaksaan berharap, penanganan kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana negara.
Kerugian Negara Naik Drastis, Capai Hampir Rp12 Miliar
Dalam pengembangan penyidikan, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mengalami lonjakan signifikan. 
Safe’i mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit terbaru dari auditor independen, total kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan sekitar Rp6,1 miliar, kini meningkat menjadi Rp11.875.791.149 atau hampir Rp12 miliar.
“Audit lanjutan menemukan sejumlah komponen pembiayaan yang tidak sah dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai. Beberapa pengeluaran bahkan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kerugian totalnya hampir dua belas miliar rupiah,” ungkapnya.
Kenaikan nilai kerugian ini diketahui setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen keuangan, bukti transaksi, dan laporan kegiatan. 
Hasil penyidikan juga menemukan adanya mark-up anggaran, pengeluaran ganda, dan kegiatan fiktif yang didanai dari APBD Kota Prabumulih melalui pos hibah KPU setempat.
Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada yang Kebal Hukum
Dalam kesempatan itu, Safe’i menegaskan komitmen Kejari Prabumulih untuk terus memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, terutama yang melibatkan dana publik. 
Ia menekankan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana negara dalam bentuk apapun. Tugas kami adalah memastikan uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penanganan kasus korupsi menjadi prioritas utama Kejaksaan Negeri Prabumulih, terutama di sektor publik yang menyangkut dana hibah, bantuan sosial, dan anggaran pembangunan daerah.
“Kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum di Prabumulih dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada pihak yang kebal hukum,” ujarnya menambahkan.
Menuju Meja Hijau: Proses Sidang di Tipikor Palembang
Setelah tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum, langkah selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. 
Safe’i menjelaskan bahwa seluruh dokumen dan administrasi perkara kini sedang difinalisasi agar proses sidang dapat segera dimulai.
“Berkas perkara atas nama ketiga tersangka segera kami kirimkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Kami berharap proses persidangan dapat berjalan cepat, terbuka, dan transparan agar kebenaran materiil bisa terungkap di hadapan hukum,” katanya.
Kejaksaan juga telah menyiapkan tim penuntut umum berpengalaman yang akan menangani jalannya persidangan. 
Mereka berkomitmen menghadirkan alat bukti yang kuat dan saksi-saksi kunci untuk membuktikan dakwaan di pengadilan.
“Tujuan kami bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan pengembalian kerugian keuangan negara dan memberikan efek jera bagi pihak lain,” tandas Safe’i.
Kasus korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih 2024 ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat dana tersebut sejatinya digunakan untuk mendukung proses demokrasi daerah. 
Banyak pihak berharap, proses persidangan nanti dapat berlangsung terbuka dan adil, serta memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan anggaran publik.
Masyarakat juga menilai, langkah tegas Kejari Prabumulih dalam mengusut kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Sumatera Selatan semakin menunjukkan taringnya, terutama terhadap kasus-kasus korupsi yang merugikan negara. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top