Musi Online https://musionline.co.id 10 November 2025 @18:40 191 x dibaca 
Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur Diusut Polres Ogan Ilir, Tersangka Masih Dalam Pengejaran Polisi.
Musionline.co.id, Ogan Ilir — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir tengah mengusut kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Dusun III, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di salah satu rumah di desa tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Pemulutan berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir untuk melakukan penyelidikan lapangan.
Pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan mendatangi lokasi dan mendapati sepasang laki-laki dan perempuan sedang berada di dalam satu kamar.
Kedua orang tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Pemulutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa perempuan tersebut masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar.
Ia mengaku telah disetubuhi oleh seorang pria berinisial S (24), warga Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Petugas yang melakukan verifikasi identitas korban memastikan bahwa korban termasuk anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pihak keluarga korban yang dihubungi polisi mengaku terkejut dan tidak menerima perbuatan tersebut, sehingga melaporkan kejadian itu secara resmi ke Polres Ogan Ilir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit PPA, tersangka S mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban.
Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ogan Ilir pada Jumat, 7 November 2025.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju tangan pendek warna cokelat, satu celana panjang warna hitam, satu celana dalam warna ungu, dan satu tanktop warna hitam yang digunakan korban saat kejadian.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak, serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual. Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Ogan Ilir untuk menjaga moral dan keamanan masyarakat,” tegas AKP Mukhlis.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Ogan Ilir Ipda Fitra mengatakan, pihaknya terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan sosialisasi di masyarakat agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan, pelecehan, atau eksploitasi terhadap anak. Polisi siap memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi korban,” ujar Ipda Fitra.
Hingga saat ini, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir masih mendalami keterangan saksi dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku.
Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi anak di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual dan eksploitasi.
Polres Ogan Ilir menegaskan akan terus menindak secara hukum siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap anak di bawah umur. (***)
0 Komentar