Musi Online https://musionline.co.id 10 November 2025 @18:43 235 x dibaca 
Pencuri Kambing Akhirnya Tertangkap Setelah Dua Tahun Buron, Sailan Terancam Lima Tahun Penjara.
Musionline.co.id, Ogan Komering Ulu - Setelah dua tahun dalam pelarian, Sailan Novra Romadhon (23), warga Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Pemuda ini menjadi buronan polisi setelah diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini bermula pada Selasa, 29 Agustus 2023 sekitar pukul 14.30 WIB, ketika warga Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan, bernama Helwana (50) melaporkan kehilangan seekor kambing jantan miliknya.
Hewan ternak jenis kacang berwarna putih keabu-abuan itu biasanya digembalakan di sekitar area persawahan dekat jembatan gantung desa setempat.
Kecurigaan muncul ketika kambing tersebut ditemukan beberapa jam kemudian di semak-semak, dalam kondisi terikat tali plastik berwarna kuning sepanjang satu meter.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, aksi pencurian itu dilakukan oleh empat orang pelaku, yakni Sandi, Yudi, Alpin, dan Madun, dengan Sailan sebagai salah satu anggota kelompok tersebut.
Tiga tersangka lainnya telah lebih dulu ditangkap dan menjalani hukuman, sementara Alpin hingga kini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Sailan sendiri berhasil ditangkap setelah cukup lama bersembunyi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Ulu Ogan.
“Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 6 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di rumah rekannya di Desa Mendingin. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar salah satu penyidik Satreskrim Polres OKU.
Meski nilai kerugian korban hanya sekitar Rp2,6 juta, polisi menduga kasus ini tidak berdiri sendiri.
Dari hasil pemeriksaan, Sailan mengakui bahwa dirinya juga pernah terlibat dalam aksi pencurian lain bersama rekannya, Alpin.
Peristiwa itu terjadi di Dusun II Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam aksi tersebut, mereka mencuri emas setengah suku dan beberapa bungkus rokok dari rumah warga.
Kini, Sailan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan kelompok ini dalam tindak pidana pencurian lain di wilayah Ogan Komering Ulu dan sekitarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan hewan ternak yang belakangan marak terjadi di pedesaan. (***)
0 Komentar