Musi Online https://musionline.co.id 10 November 2025 @18:45 205 x dibaca 
Kasus Pembunuhan, Penculikan, dan Rudapaksa Anak di Pedamaran Segera Disidangkan, Jaksa Siapkan Dakwaan Berlapis.
Musionline.co.id, Ogan Komering Ilir - Kasus pembunuhan sadis disertai penculikan dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang mengguncang masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, segera memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI menyatakan berkas perkara tersangka Rosi Yanto (20) telah dinyatakan lengkap atau P21, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung untuk disidangkan.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Indah Kumala Dewi, SH, yang menangani perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa hasil penelitian terhadap berkas tahap dua dari penyidik Polsek Pedamaran telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Setelah dilakukan penelitian secara menyeluruh, kami menyatakan berkas perkara tersangka Rosi Yanto sudah lengkap (P21). Dengan demikian, proses selanjutnya adalah pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan Negeri Kayuagung dalam minggu ini,” ujar Indah saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan, jadwal sidang perdana masih menunggu penetapan dari majelis hakim. Namun, pihaknya memperkirakan sidang dapat digelar paling cepat pada pekan depan.
“Untuk jadwal sidang belum ditentukan, tetapi kita perkirakan minggu depan sudah ada penetapan dari PN Kayuagung,” imbuhnya didampingi rekan sesama jaksa, Aldo, SH.
Menurut Indah, melihat dari beratnya perbuatan tersangka yang bukan hanya menculik tetapi juga memperkosa dan menghabisi nyawa korban yang masih anak-anak, jaksa akan menuntut dengan pasal berlapis agar hukuman maksimal dapat dijatuhkan.
“Perkara ini sangat memilukan dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat luas. Karena itu, kami akan mendakwakan tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal Perlindungan Anak Pasal 5 ayat 1, terkait tindak pidana terhadap anak,” tegasnya.
Dalam penyidikan, setidaknya tujuh orang saksi telah diperiksa, termasuk keluarga korban, tetangga, dan tenaga medis yang melakukan pemeriksaan.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan, antara lain pakaian korban, sandal, celana, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Semua saksi itu nantinya akan kita hadirkan di persidangan. Barang bukti juga sudah lengkap dan siap diajukan di pengadilan,” tambah Indah.
Sebagaimana diketahui, kasus mengerikan ini bermula pada Sabtu, 26 Juli 2025, ketika RN (6), siswi SD di Kecamatan Pedamaran, diculik oleh seorang pria tidak dikenal saat bermain di halaman Masjid Babul Khoir, Desa Menang Raya, bersama dua temannya.
Menurut Kepala Desa Menang Raya, Rian, korban sempat diajak oleh pelaku dengan bujuk rayu.
Kedua teman korban yang ketakutan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua dan warga sekitar.
“Mendapat laporan dari warga, kami bersama pihak kepolisian, camat, dan masyarakat langsung melakukan pencarian hingga malam hari,” ungkap Rian.
Namun, pencarian berujung tragis. Sekitar pukul 22.30 WIB, korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di area kebun karet Desa Menang Raya, dengan sejumlah tanda kekerasan di tubuhnya.
Kasus ini pun menyulut kemarahan dan duka mendalam masyarakat Pedamaran. Warga berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berani melakukan kekerasan terhadap anak.
Kini, publik menantikan proses persidangan yang akan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi korban kecil yang tak berdosa dan keluarganya. (***)
0 Komentar