Musi Online | Kasus Kredit Macet Bank BUMN: Kejati Tetapkan 6 Tersangka Dengan Kerugian Negara Capai Rp1,18 Triliun
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Kasus Kredit Macet Bank BUMN: Kejati Tetapkan 6 Tersangka Dengan Kerugian Negara Capai Rp1,18 Triliun

Musi Online
https://musionline.co.id 11 November 2025 @18:49
Kasus Kredit Macet Bank BUMN: Kejati Tetapkan 6 Tersangka Dengan Kerugian Negara Capai Rp1,18 Triliun
Kasus Kredit Macet Bank BUMN: Kejati Tetapkan 6 Tersangka Dengan Kerugian Negara Capai Rp1,18 Triliun.

Musionline.co.id, Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menorehkan langkah besar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor perbankan. 
Lembaga tersebut resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank BUMN kepada dua perusahaan besar, yakni PT BSS dan PT SAL.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,183 triliun, menjadikannya salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejati Sumsel dalam beberapa tahun terakhir.
Enam Tersangka Resmi Ditetapkan
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana SH MH, Senin (10/11/2025), keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pihak yang memiliki peran penting dalam proses pemberian dan pengelolaan fasilitas kredit investasi kepada PT BSS dan PT SAL.
Mereka adalah:
WS, Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL sejak 2011.
MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022.
DO, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank BUMN tahun 2013.
ED, Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat bank periode 2010–2012.
ML, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit tahun 2013.
RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011–2019.
Menurut Kajati, keenam tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. 
Setelah dilakukan gelar perkara dan analisis mendalam, penyidik menemukan bukti kuat bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa keenam orang tersebut diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Dr. Ketut Sumedana dalam konferensi pers.
Dari enam tersangka tersebut, lima di antaranya langsung ditahan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 November 2025. 
Para tersangka MS, DO, ED, dan RA ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sementara ML ditahan di Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang.
Adapun WS belum ditahan lantaran sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Nilai Kerugian Negara Capai Rp1,183 Triliun
Kejati Sumsel mengungkapkan, hasil perhitungan sementara menunjukkan bahwa total kerugian negara mencapai Rp1,689 triliun.
Namun, setelah memperhitungkan nilai aset hasil lelang senilai Rp506,15 miliar, kerugian bersih menjadi Rp1,183 triliun.
Nilai fantastis ini menempatkan perkara tersebut dalam daftar kasus korupsi bernilai jumbo di Indonesia, terutama di sektor perbankan dan agribisnis.
Modus Operandi: Manipulasi Kredit dan Agunan Fiktif
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Dr. Adhriyansah SH MH, menguraikan modus operandi para tersangka yang terbilang rapi namun sarat pelanggaran prosedur.
Kasus ini bermula pada tahun 2011, ketika PT BSS di bawah pimpinan WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760,8 miliar kepada salah satu bank BUMN. 
Dua tahun kemudian, PT SAL juga mengajukan permohonan kredit serupa dengan nilai Rp677 miliar.
“Dalam proses pengajuan dan pencairan, ditemukan banyak penyimpangan. Mulai dari manipulasi laporan keuangan, pemalsuan data agunan, hingga pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan kredit,” jelas Adhriyansah.
Selain itu, kedua perusahaan juga mendapatkan fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) serta kredit modal kerja dengan total plafon mencapai Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT BSS.
Namun, seluruh fasilitas pinjaman tersebut kini berstatus kolektibilitas 5 alias kredit macet.
Penyitaan Uang Rp506 Miliar dan Aset Lainnya
Sebelum penetapan tersangka, Kejati Sumsel terlebih dahulu melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp506.150.000.000 yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi kasus ini.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 oleh tim penyidik dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, dengan pengamanan ketat dari aparat TNI. 
Uang dalam pecahan Rp100.000 tersebut ditata rapi di kantor Kejati Sumsel sebagai barang bukti.
“Penyitaan ini merupakan langkah awal penyelamatan kerugian negara. Meskipun saat itu belum ada penetapan tersangka, tindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional,” ungkap Aspidsus Adhriyansah.
Selain uang tunai, Kejati juga memblokir sejumlah aset milik para pihak terkait. 
Nantinya, aset-aset tersebut akan dilelang, dan hasilnya akan digunakan untuk menambah nilai pemulihan kerugian negara yang ditargetkan mencapai tambahan Rp400 miliar.
Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar, serta kewajiban mengganti kerugian negara.
Penyidikan Masih Berlanjut, Tersangka Bisa Bertambah
Kejati Sumsel memastikan penyidikan kasus ini masih terus berjalan. 
Hingga kini, sebanyak 107 saksi telah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Penyidik terus menelusuri aliran dana hasil kredit bermasalah serta pihak-pihak lain yang mungkin ikut menikmati keuntungan dari tindak pidana ini,” tegas Adhriyansah.
Ia menambahkan bahwa kejaksaan akan bekerja secara transparan dan profesional agar publik dapat mengawasi proses hukum. “Kami ingin membuktikan bahwa Kejati Sumsel konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Apresiasi Publik dan Komitmen Transparansi
Langkah tegas Kejati Sumsel ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat dan pengamat hukum. 
Transparansi dalam penyitaan uang Rp506 miliar serta penetapan enam tersangka menunjukkan komitmen nyata kejaksaan dalam memberantas korupsi, terutama di sektor perbankan yang kerap menjadi sumber praktik kecurangan korporasi.
“Publik berhak mengetahui perkembangan kasus ini. Kami memastikan seluruh proses hukum dilakukan terbuka, akuntabel, dan profesional,” pungkas Kajati Ketut Sumedana.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha dan pejabat perbankan agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana publik, sebab hukum akan menindak tegas setiap penyimpangan yang merugikan negara. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top