Musi Online | Anak Tega Aniaya Ayah Kandung Karena Tak Diberi Uang, Korban Alami Luka Tusuk di Kepala dan Punggung
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Anak Tega Aniaya Ayah Kandung Karena Tak Diberi Uang, Korban Alami Luka Tusuk di Kepala dan Punggung

Musi Online
https://musionline.co.id 11 November 2025 @18:45
Anak Tega Aniaya Ayah Kandung Karena Tak Diberi Uang, Korban Alami Luka Tusuk di Kepala dan Punggung
Anak Tega Aniaya Ayah Kandung Karena Tak Diberi Uang, Korban Alami Luka Tusuk di Kepala dan Punggung.

Musionline.co.id, Lubuklinggau – Warga Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, digemparkan oleh aksi keji seorang anak yang tega menganiaya ayah kandungnya sendiri menggunakan sebilah pisau.
Pelaku diketahui bernama Joni Indo, sementara korban adalah Ijal, yang tak lain merupakan ayah kandung pelaku.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban yang terletak di Jalan Patimura. 
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula saat pelaku meminta uang kepada ayahnya. 
Namun permintaan itu ditolak karena korban merasa sang anak terlalu sering meminta uang tanpa alasan jelas dan kerap tidak digunakan untuk keperluan yang bermanfaat.
“Awalnya suasana di rumah berjalan seperti biasa. Namun mendadak berubah tegang ketika pelaku kembali meminta uang. Korban yang menolak memberikannya justru menjadi sasaran amarah pelaku,” ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Suwarno, mewakili Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, Senin (10/11/2025).
Penolakan tersebut rupanya membuat Joni tersulut emosi. Ia kemudian membanting pintu rumah dengan keras. Saat sang ayah menegur tindakan kasar itu, pelaku malah semakin marah. 
Dalam kondisi dikuasai amarah, Joni lantas mengambil sebilah pisau dapur yang berada di dekatnya dan langsung menyerang ayahnya tanpa pikir panjang.
“Dalam keadaan kalap, tersangka menusuk kepala dan punggung korban berkali-kali, tepat saat korban bersiap hendak berangkat berjualan ke pasar,” tambah Suwarno.
Akibat tindakan brutal itu, korban mengalami luka serius. Terdapat satu luka robek di bagian kepala dan tiga luka tusuk di punggung atas. 
Warga sekitar yang mendengar keributan langsung berdatangan dan berupaya melerai. Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan setelah segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.
Setelah kondisi kesehatannya mulai stabil, korban yang merasa tak terima atas perlakuan anaknya sendiri kemudian melapor ke Polres Lubuklinggau. 
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (9/11/2025) dini hari di sekitar rumah korban tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Suwarno.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif pelaku murni karena tersinggung dan emosi setelah permintaannya ditolak. Polisi juga masih mendalami apakah pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan atau masalah lain yang memicu tindakannya.
Kejadian ini sontak mengundang keprihatinan masyarakat sekitar. Beberapa warga mengaku tidak menyangka Joni yang dikenal pendiam bisa melakukan aksi sekejam itu kepada orang tuanya sendiri.
“Selama ini dia memang jarang bergaul, tapi tidak pernah kami lihat marah seperti itu. Kami kaget mendengar kabar dia tega menusuk bapaknya sendiri,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi sosial di lingkungannya, terutama dalam menangani permasalahan keluarga yang berpotensi memicu kekerasan. 
“Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menyelesaikan konflik rumah tangga tanpa kekerasan,” tutup Ipda Suwarno.
Atas perbuatannya, pelaku Joni Indo kini terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat tragis bahwa emosi sesaat dan masalah ekonomi kerap menjadi pemicu utama tindak kekerasan dalam rumah tangga — bahkan hingga melibatkan hubungan darah antara ayah dan anak. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top