Musi Online | Mekanik Diduga Gelapkan Sparepart Bengkel, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku di Polsek Indralaya
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Mekanik Diduga Gelapkan Sparepart Bengkel, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku di Polsek Indralaya

Musi Online
https://musionline.co.id 16 November 2025 @14:04
Mekanik Diduga Gelapkan Sparepart Bengkel, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku di Polsek Indralaya
Mekanik Diduga Gelapkan Sparepart Bengkel, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku di Polsek Indralaya.

Musionline.co.id, Ogan Ilir - Upaya kepolisian dalam menjaga rasa aman dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Indralaya. 
Seorang mekanik bengkel akhirnya diamankan setelah diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penggelapan sparepart tempatnya bekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Jumat, 14 November 2025, setelah aparat menerima laporan resmi dari pemilik bengkel yang merasa dirugikan akibat hilangnya sejumlah komponen kendaraan. 
Laporan tersebut berasal dari Fitri Rahmawati, pemilik Bengkel Aca yang berlokasi di wilayah Simpang Desa Parit, Kecamatan Indralaya Utara.
Menurut keterangan pelapor, beberapa sparepart di bengkelnya hilang secara misterius dalam beberapa hari terakhir. 
Fitri kemudian melakukan pengecekan internal sebelum akhirnya mencurigai salah satu mekaniknya yang kerap bertugas menangani barang dan stok komponen.
Merasa dirugikan dan khawatir kasus semakin meluas, Fitri memutuskan melapor ke Polsek Indralaya. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh petugas. 
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan mendalam serta memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Petunjuk Mengarah Pada Mekanik
Dari rangkaian pemeriksaan awal, polisi akhirnya menemukan petunjuk kuat yang mengarah kepada seorang mekanik bernama Risman Afiandi (26). 
Risman merupakan salah satu mekanik yang cukup lama bekerja di bengkel tersebut dan dipercaya menangani berbagai pengerjaan servis serta pergantian sparepart.
Polisi kemudian memanggil Risman ke Mapolsek Indralaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
Dalam proses penyidikan, Risman akhirnya mengakui perbuatannya telah menggelapkan beberapa sparepart bengkel tanpa sepengetahuan pemilik.
Sparepart yang Digelapkan
Adapun barang-barang yang digelapkan antara lain:
Satu pasang rumah roller merek SRC
Empat buah busi merek Honda
Barang bukti tersebut kini telah diamankan penyidik sebagai bagian dari proses hukum lanjutan. 
Polisi memastikan bahwa seluruh bukti akan diproses sesuai ketentuan dan digunakan untuk menguatkan berkas perkara.
Polisi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek Indralaya AKP Junardi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang merugikan masyarakat, termasuk penggelapan di lingkungan kerja.
“Kepercayaan masyarakat kepada kepolisian adalah prioritas kami. Setiap laporan yang masuk akan segera kami respons dan proses sesuai prosedur,” ujarnya pada Minggu, 16 November 2025.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui tindak kriminalitas, sekecil apa pun itu.
“Laporkan segera, dan kami akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Pelaku Masih Dalam Pemeriksaan
Hingga kini, Risman Afiandi masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Indralaya. 
Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta mengusut berapa lama tindakan penggelapan itu berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha agar memperketat sistem pengawasan internal, terutama dalam pengelolaan stok barang yang rentan disalahgunakan. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top