Musi Online | Motif Utang Piutang, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Depan PT Arwana Ogan Ilir
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Motif Utang Piutang, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Depan PT Arwana Ogan Ilir

Musi Online
https://musionline.co.id 18 November 2025 @18:45
Motif Utang Piutang, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Depan PT Arwana Ogan Ilir
Motif Utang Piutang, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Depan PT Arwana Ogan Ilir.

Musionline.co.id, Ogan Ilir – Polres Ogan Ilir akhirnya mengungkap secara terang kronologi dan motif di balik kasus pembunuhan yang terjadi di depan PT Arwana, Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara. 
Dalam waktu kurang dari satu hari, polisi berhasil meringkus pelaku utama yang diduga kuat sebagai penyebab tewasnya seorang pria bernama Akmaludin Indrawan alias Kemal, warga Kabupaten Banyuasin.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu malam, 16 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. 
Awalnya, warga sekitar mendengar suara keributan dan teriakan minta tolong tak jauh dari area pabrik keramik tersebut.
Ketika sejumlah warga mendekat, korban ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan beberapa luka serius di tubuhnya.
Dibunuh Akibat Utang Rp4 Juta
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, mengungkapkan bahwa penyebab utama pertikaian berujung maut tersebut adalah masalah utang piutang. 
Korban disebut memiliki utang kepada pelaku sebesar Rp4 juta, yang dalam beberapa waktu terakhir membuat hubungan keduanya memanas.
“Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok panjang terkait utang tersebut. Dari keterangan saksi, keduanya bertemu untuk menyelesaikan masalah, namun diskusi berubah menjadi pertengkaran hebat,” jelas AKP Mukhlis.
Cekcok itu kemudian memicu aksi saling dorong dan berakhir pada perkelahian fisik. Pelaku yang emosi kemudian memukul korban menggunakan besi hingga korban terjatuh. 
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melayangkan serangan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan luka fatal pada tubuh korban.
Bukan Pegawai PT Arwana
Meski lokasi pembunuhan berada persis di depan PT Arwana, pihak kepolisian memastikan bahwa baik pelaku maupun korban tidak ada kaitannya dengan perusahaan tersebut.
“Area itu hanya kebetulan menjadi tempat pertikaian memuncak. Mereka bukan pekerja pabrik, sehingga kejadian ini murni dilatarbelakangi konflik pribadi,” tegas AKP Mukhlis.
Polisi langsung memasang garis polisi di lokasi kejadian untuk mencegah warga mendekat dan mengamankan jejak awal penyelidikan.
Pelaku Ditangkap Empat Jam Setelah Kejadian
Setelah menerima laporan dari warga, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Ogan Ilir bergerak cepat melakukan penyisiran terhadap terduga pelaku berinisial S.A. 
Hanya dalam waktu empat jam, tepatnya pada Senin dini hari, 17 November 2025, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tanjung Raja tanpa perlawanan.
Penangkapan cepat ini merupakan hasil koordinasi intensif antara personel Opsnal Sat Reskrim, Unit Identifikasi, dan petugas Pamapta Polres Ogan Ilir yang langsung terjun ke lapangan pascakejadian.
Pada Senin pagi, tim Unit Identifikasi dan Pamapta Polres Ogan Ilir melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh. 
Sejumlah barang bukti seperti potongan besi, senjata tajam, dan pakaian korban berhasil diamankan untuk keperluan penyelidikan lanjutan.
Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, hasil sementara menunjukkan bahwa pelaku sengaja menyerang korban setelah perselisihan mereka memanas. 
Pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa emosi memuncak karena korban belum melunasi utang.
“Petugas telah melakukan langkah-langkah kepolisian, seperti pengamanan lokasi, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan awal terhadap pelaku. Kasus ini akan terus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Korban Mengalami Luka Pukulan dan Tusukan
Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka akibat pukulan benda tumpul serta beberapa tusukan senjata tajam yang menyebabkan pendarahan hebat dan kematian di tempat. 
Jasad korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum lanjutan.
Dengan barang bukti yang lengkap dan pengakuan pelaku, polisi memastikan bahwa S.A. akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau alternatif pasal penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Pelaku terancam hukuman maksimal sesuai ketentuan undang-undang,” tambah Kapolres.
Kasus ini kini dalam proses pendalaman untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau faktor pendukung lainnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top