Musi Online | Tim Kuasa Hukum Haji Halim Tegaskan Legalitas Jan Maringka, Soroti JPU Belum Serahkan Salinan Berkas Perkara
Hut
Home        Berita        Hukum Kriminal

Tim Kuasa Hukum Haji Halim Tegaskan Legalitas Jan Maringka, Soroti JPU Belum Serahkan Salinan Berkas Perkara

Musi Online
https://musionline.co.id 13 December 2025 @18:08
Tim Kuasa Hukum Haji Halim Tegaskan Legalitas Jan Maringka, Soroti JPU Belum Serahkan Salinan Berkas Perkara
Tim Kuasa Hukum Haji Halim Tegaskan Legalitas Jan Maringka, Soroti JPU Belum Serahkan Salinan Berkas Perkara.

Musionline.co.id, Palembang - Sidang perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi yang menjerat terdakwa H. Kms Abdul Halim alias Haji Halim kembali menyita perhatian publik. 
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Tim Kuasa Hukum terdakwa menegaskan bahwa persoalan legalitas Jan Samuel Maringka sebagai Ketua Tim Penasihat Hukum bukanlah masalah substansial. 
Sebaliknya, mereka justru menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang dinilai lamban menyerahkan salinan berkas perkara kepada pihak pembela.
Anggota Tim Kuasa Hukum Haji Halim, Lisa Merida SH MH, menjelaskan bahwa keberadaan Berita Acara Sumpah (BAS) Jan Samuel Maringka telah ada dan sebelumnya telah disampaikan dalam bentuk salinan kepada JPU. 
Menurutnya, belum ditampilkannya dokumen asli dalam persidangan bukanlah persoalan besar dan dapat dibuktikan pada sidang berikutnya.
“Sejak awal kami sudah menyerahkan salinan Berita Acara Sumpah Pak Jan. Adapun yang asli belum dihadirkan karena Pak Jan tidak hadir dalam persidangan kemarin. BAS itu sifatnya pribadi dan pasti akan diperlihatkan pada persidangan mendatang,” ujar Lisa kepada wartawan.
Namun, Lisa menilai ada persoalan yang jauh lebih serius dan prinsipil, yakni belum diserahkannya berkas-berkas penting oleh JPU kepada tim penasihat hukum. 
Bahkan, hingga sidang digelar, pihaknya mengaku belum menerima salinan berkas perkara, meski majelis hakim telah memerintahkan agar berkas tersebut diserahkan.
“Yang seharusnya menjadi perhatian adalah berkas perkara yang kami minta belum juga diberikan jaksa. Termasuk salinan berkas perkara yang sampai hari ini belum kami terima, padahal sudah ada perintah hakim. Ini jelas memperlambat gerak kami sebagai kuasa hukum dalam membela klien kami. Ini persoalan serius dan tidak bisa dikesampingkan,” tegas Lisa.
Ia menambahkan, tanpa salinan berkas perkara, tim penasihat hukum kesulitan menyusun eksepsi maupun bantahan terhadap dakwaan jaksa. 
Menurutnya, tim membutuhkan dokumen lengkap, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dan tersangka, agar pembelaan yang disampaikan tidak hanya bersifat asumtif.
“Kami perlu salinan berkas perkara Haji Halim dan waktu yang cukup untuk menjawab hal-hal yang bersifat imajiner dan asumsi, yang selama ini disampaikan tanpa didukung BAP saksi maupun tersangka,” lanjutnya.
Lisa juga menyinggung konteks historis perkara yang disebut berkaitan dengan kebijakan dan peristiwa yang terjadi 20 hingga 30 tahun lalu. 
Ia menyebut, dalam teori hukum pidana, terdapat konsep daluwarsa penuntutan yang patut dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Kita sangat kesulitan menggali data kebijakan masa lalu seperti Prona, PIR, dan kebijakan perkebunan lainnya. Masyarakat perkebunan mungkin lebih memahami, namun jika ditarik ke konteks saat ini, ada omnibus law yang menjadi dasar kebijakan perkebunan modern. Ini perlu dilihat secara utuh dan objektif,” jelasnya.
Menurutnya, perkara pokok yang seharusnya dipahami adalah pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi yang mestinya dilakukan melalui mekanisme konsinyasi. 
Namun, dalam prosesnya justru berubah menjadi perkara tindak pidana korupsi. 
Bahkan, nilai kerugian negara disebut-sebut dicari berdasarkan asumsi keuntungan kotor (illegal gain) periode 2020–2025 yang bersumber dari penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan diamini oleh BPKP Sumatera Selatan.
Senada dengan Lisa, anggota tim kuasa hukum lainnya, Fadhil Indrapraja SH, menegaskan bahwa hingga persidangan berlangsung, pihaknya belum menerima salinan berkas perkara terdakwa.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah menunda persidangan dan secara tegas memerintahkan JPU untuk menyerahkan seluruh berkas perkara kepada terdakwa. Itu keputusan yang adil,” ujar Fadhil.
Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH akhirnya memerintahkan JPU untuk segera menyerahkan salinan berkas perkara kepada tim penasihat hukum terdakwa. 
Majelis juga memutuskan untuk menunda sidang pembacaan eksepsi dan menjadwalkan ulang persidangan pada Selasa, 16 Desember 2025.
Sementara itu, usai persidangan, Kasi Intel Kejari Musi Banyuasin Abdul Harris Augusto, didampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH MH, menjelaskan bahwa agenda persidangan sebenarnya adalah pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Namun karena eksepsi tersebut belum siap, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang.
“Agenda hari ini seharusnya pembacaan eksepsi. Namun karena pihak penasihat hukum menyatakan belum siap, maka sidang ditunda hingga Selasa depan,” pungkas Abdul Harris. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top