Musi Online https://musionline.co.id 24 February 2026 @17:38 41 x dibaca 
Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD OKU, Kejari Resmi Naikkan Status ke Tahap Penyidikan.
Musionline.co.id, Baturaja - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2024 resmi memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu memastikan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan ekspose perkara secara menyeluruh.
Ekspose peningkatan status perkara tersebut dilaksanakan pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Ruang Ekspose Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ulu dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, mulai dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, para Kepala Subseksi, hingga Tim Penyelidik yang menangani perkara.
Ekspose tersebut dilakukan dalam rangka membahas hasil penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan atau penggunaan APBD pada Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Tim penyelidik memaparkan secara rinci tahapan penyelidikan yang telah dijalankan, termasuk pengumpulan data awal, klarifikasi terhadap pihak terkait, serta analisis dokumen administrasi dan keuangan.
Dari hasil pembahasan bersama, peserta ekspose menyoroti adanya sejumlah item kegiatan yang perlu didalami lebih lanjut.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban kegiatan, serta indikasi ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan peruntukannya.
Selain itu, tim juga akan menelusuri aliran dana guna mengungkap peran dan keterlibatan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil ekspose, seluruh peserta sepakat perkara ini telah memenuhi unsur hukum untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui Kepala Seksi Intelijen, Hendry Dunan, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ali Qadri.
“Peningkatan status perkara ini merupakan hasil kesimpulan bersama setelah dilakukan pembahasan mendalam terhadap hasil penyelidikan. Selanjutnya, tim penyidik akan bekerja mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dengan dimulainya tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, mendalami dokumen pertanggungjawaban keuangan, serta menelusuri kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.
Langkah ini juga bertujuan untuk menetapkan pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kejari OKU menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan korupsi ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Proses penegakan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu. (***)
0 Komentar