Musi Online https://musionline.co.id 02 March 2026 @22:10 15 x dibaca 
Gaji PPPK Paruh Waktu RSUD Dr Sobirin Musi Rawas Turun Drastis, Jauh dari Harapan Setara UMR.
Musionline.co.id, Musi Rawas - Harapan manis untuk memperoleh kehidupan yang lebih layak berubah menjadi kekecewaan mendalam.
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di RSUD Dr Sobirin Musi Rawas mengaku mengalami penurunan penghasilan secara drastis setelah resmi diangkat sebagai PPPK oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Alih-alih menerima gaji setara Upah Minimum Regional (UMR) sebagaimana harapan banyak tenaga honorer dan tenaga kesehatan, penghasilan yang mereka terima justru lebih kecil dibandingkan saat masih berstatus pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Seorang PPPK paruh waktu yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja NN, mengungkapkan rasa kecewa dan kebingungannya atas kondisi tersebut.
Menurutnya, selama ini terdapat pemahaman bahwa penghasilan tenaga kesehatan tidak boleh berada di bawah standar UMR, terlebih setelah diangkat sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ado aturan Kemenkes, gaji tenaga kesehatan tidak boleh di bawah UMR. Ini bukan lagi di bawah UMR, besak lah gaji kuli bangunan,” ujarnya lirih.
NN menjelaskan, ketika masih berstatus sebagai pegawai BLUD RSUD Dr Sobirin, penghasilan yang mereka terima berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.
Nominal tersebut memang belum ideal, namun dinilai masih cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Namun, kondisi berubah setelah pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Gaji yang diterima justru turun signifikan, bahkan hanya sekitar Rp500 ribu per bulan.
Angka tersebut dinilai sangat tidak sebanding dengan beban kerja yang harus mereka jalani setiap hari.
“Waktu pengangkatan kami pikir nasib akan lebih baik. Status jelas, kerja juga makin pasti. Tapi realitanya malah sebaliknya, gaji turun jauh,” keluh seorang tenaga kesehatan lainnya.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan PPPK paruh waktu. Pasalnya, secara regulasi, PPPK merupakan bagian dari ASN yang sistem penggajiannya telah diatur oleh pemerintah pusat, termasuk berdasarkan golongan, masa kerja, serta kemampuan fiskal daerah.
Para pegawai mempertanyakan sinkronisasi antara kebijakan penggajian PPPK paruh waktu dengan regulasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta kebijakan teknis yang diterapkan pemerintah daerah.
Terlebih lagi, tenaga kesehatan memiliki peran vital dalam pelayanan publik dan bersentuhan langsung dengan keselamatan serta nyawa masyarakat.
“Kami ini bekerja langsung melayani pasien, jaga malam, sistem shift, tekanan kerja tinggi. Tapi kami bingung harus mengadu ke mana,” ungkap salah satu PPPK dengan nada kecewa.
Ironisnya, para pegawai juga menilai kondisi keuangan rumah sakit seharusnya tidak mengalami penurunan. Berdasarkan pengamatan mereka, jumlah pasien dan aktivitas layanan di RSUD Dr Sobirin justru semakin meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
“Kalau dilihat dari kasat mata, rumah sakit sekarang makin ramai. Pendapatan seharusnya lebih baik, bukan malah gaji kami yang turun,” tambah NN.
Kondisi ini dinilai dapat berdampak serius terhadap motivasi kerja dan kualitas pelayanan kesehatan. Para PPPK paruh waktu khawatir, tekanan ekonomi yang mereka alami akan berpengaruh pada kinerja dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Untuk itu, mereka berharap pemerintah daerah bersama pihak manajemen rumah sakit segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penggajian PPPK paruh waktu. Mereka menuntut adanya solusi konkret agar status baru sebagai PPPK benar-benar membawa perbaikan kesejahteraan, bukan sekadar perubahan administratif tanpa dampak positif.
“Bagaimana kami bisa bekerja maksimal dan melayani masyarakat dengan baik, kalau kehidupan kami sendiri tidak baik-baik saja,” pungkas mereka dengan nada serempak. (***)
0 Komentar