Musi Online | Polisi Ringkus Pelaku Curat di Bayung Lencir, Korban Rugi Hingga Rp31 Juta
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curat di Bayung Lencir, Korban Rugi Hingga Rp31 Juta

Musi Online
https://musionline.co.id 13 April 2026 @18:10
Polisi Ringkus Pelaku Curat di Bayung Lencir, Korban Rugi Hingga Rp31 Juta
Polisi Ringkus Pelaku Curat di Bayung Lencir, Korban Rugi Hingga Rp31 Juta.

Musionline.co.id, Musi Banyuasin - Aparat kepolisian dari wilayah Bayung Lencir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat. 
Seorang pelaku berinisial FHT (22), warga setempat, diamankan setelah diduga kuat melakukan aksi pencurian di rumah korban di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan call center 110. Respons cepat aparat menjadi kunci dalam mengungkap tindak kriminal tersebut.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung menginstruksikan tim untuk bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
“Bermula dari aduan call center 110, Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan bersama personel langsung menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan serta olah TKP,” ujar AKP Hutahaean, Sabtu (11/4/2026).
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di rumah korban bernama Sri Malinda Sudrajat. Saat kejadian, kondisi rumah dalam keadaan listrik padam disertai hujan, sehingga situasi menjadi relatif sepi dan minim pengawasan.
Di dalam rumah, istri dan anak korban sebenarnya berada di lokasi, namun tidak menyadari adanya aksi pencurian yang terjadi. Hal ini dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela bagian depan. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar korban dan mengambil sejumlah barang berharga.
“Pelaku merusak jendela untuk masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil barang-barang berharga yang berada di kamar korban,” jelasnya.
Adapun barang-barang yang berhasil digondol pelaku meliputi empat unit handphone, yakni Oppo A5i, Realme 9, iPhone 11, dan Oppo A3s. Selain itu, pelaku juga mengambil satu unit laptop merek Axioo serta sebuah dompet yang berisi perhiasan emas dan uang tunai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp31.575.000. Nilai kerugian ini mencerminkan besarnya dampak yang ditimbulkan dari aksi kriminal tersebut, terutama bagi masyarakat yang menjadi korban.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, analisis lokasi kejadian, hingga gelar perkara. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya pelaku dalam waktu relatif singkat.
“Pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah berada di Polsek Bayung Lencir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Hutahaean.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan, termasuk beberapa unit handphone, perhiasan emas, uang tunai, serta alat yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korban.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama pencurian dengan pemberatan yang kerap terjadi saat kondisi rumah dalam keadaan sepi atau minim pengawasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, memastikan keamanan rumah, serta segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya sistem keamanan rumah, seperti memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top