Musi Online | Kejari Musi Banyuasin Geledah Kantor BPKAD dan Tapem, Usut Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Tanah Negara
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Kejari Musi Banyuasin Geledah Kantor BPKAD dan Tapem, Usut Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Tanah Negara

Musi Online
https://musionline.co.id 14 April 2026 @18:16
Kejari Musi Banyuasin Geledah Kantor BPKAD dan Tapem, Usut Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Tanah Negara
Kejari Musi Banyuasin Geledah Kantor BPKAD dan Tapem, Usut Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Tanah Negara.

Musionline.co.id, Musi Banyuasin - Aparat penegak hukum kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. 
Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melakukan penggeledahan di dua kantor strategis milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (13/4/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset milik pemerintah daerah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan menyasar Kantor Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) serta Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 
Kedua kantor tersebut berlokasi di Jalan Kolonel Wahid Udin, Lingkungan 1, Serasan Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Aka Kurniawan, melalui Kepala Seksi Intelijen Abdul Harris, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan perintah resmi dalam rangka kepentingan penyidikan.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah milik pemerintah daerah,” ujar Harris dalam keterangannya.
Ia menambahkan, objek perkara berada di wilayah Kecamatan Sekayu dan tercatat dalam Sertipikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009. 
Aset tersebut diduga telah dialihkan atau dikuasai secara tidak sah, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam pelaksanaannya, penggeledahan dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen hukum resmi, antara lain Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tertanggal 1 April 2026, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-500/L.6.16/Fd.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026, serta Penetapan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 87/PenPid.B-GLD/2026/PN Sky.
Dari hasil penggeledahan di Kantor Bagian Tata Pemerintahan, tim penyidik berhasil mengamankan sebanyak 33 item dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan aset tanah. Barang bukti tersebut terdiri dari 24 bundel berkas, 5 map dokumen, serta 4 lembar surat.
“Dokumen yang disita mencakup administrasi pengadaan tanah, regulasi terkait, hingga berkas penatausahaan dan inventarisasi aset daerah,” jelas Harris.
Sementara itu, dari Kantor BPKAD, penyidik menyita dua dokumen krusial yang berkaitan langsung dengan legalitas kepemilikan aset. Dokumen tersebut berupa satu rangkap sertifikat asli dan satu cetakan data dari sistem informasi aset daerah.
Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik guna mengungkap secara terang benderang konstruksi perkara. Kejari Muba menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset milik negara yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan di daerah.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan berbagai pihak, baik dari internal pemerintahan maupun pihak eksternal. Tidak menutup kemungkinan, penyidikan akan berkembang dengan penetapan tersangka setelah alat bukti dinilai cukup.
Kejari Musi Banyuasin juga mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah dinilai menjadi kunci penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan upaya penegakan hukum dapat memberikan efek jera serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dalam memberantas korupsi di tingkat daerah. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top