Musi Online https://musionline.co.id 15 May 2026 @19:04 16 x dibaca 
Berdiri di Daerah Aliran Sungai, Satpol PP Palembang Bongkar 4 Pondok Liar di Sungai Udang Jakabaring.
Musionline.co.id, Palembang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang kembali melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Sungai Udang, Jalan Pangeran Ratu Lorong Datuk Akib, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Rabu (13/5/2026).
Sebanyak empat pondok liar yang berdiri tepat di tepian sungai akhirnya dibongkar menggunakan alat berat setelah dinilai melanggar aturan tata ruang dan mengganggu fungsi DAS.
Penertiban tersebut berlangsung dramatis dan menjadi perhatian warga sekitar, terutama para pengguna jalan alternatif menuju Pasar Buah Jakabaring. Dentuman mini ekskavator yang merobohkan bangunan kayu beratap jerami menciptakan suasana ramai di lokasi pembongkaran.
Empat pondok berukuran sekitar 4x3 meter itu berdiri persis di bibir Sungai Udang, salah satu anak Sungai Musi. Bangunan semi permanen tersebut diketahui telah beberapa kali dibongkar oleh petugas sejak tahun 2022.
Namun, pondok-pondok itu kembali dibangun oleh oknum tertentu meski kawasan tersebut merupakan area terlarang untuk pendirian bangunan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Budi Ritongga menegaskan bahwa penertiban kali ini merupakan bentuk tindakan tegas pemerintah terhadap pelanggaran yang terus berulang.
“Sudah pernah kami tertibkan, tapi dibangun lagi. Kali ini kami lakukan tindakan tegas,” ujar Budi Ritongga saat berada di lokasi pembongkaran.
Menurutnya, sebelum melakukan pembongkaran, pihak Satpol PP terlebih dahulu telah menempuh langkah persuasif dan memberikan imbauan kepada pemilik bangunan agar membongkar sendiri pondok yang berdiri di kawasan DAS tersebut. Namun karena tidak diindahkan, aparat akhirnya turun langsung melakukan penertiban.
Budi menjelaskan bahwa kawasan Daerah Aliran Sungai tidak diperuntukkan sebagai lokasi bangunan liar maupun tempat usaha tidak resmi. Area tersebut harus tetap steril agar fungsi sungai sebagai jalur aliran air dan ruang terbuka dapat terjaga dengan baik.
“Kami minta RT dan pihak kecamatan ikut mengawasi agar tidak terjadi lagi. DAS bukan untuk bangunan liar, melainkan ruang terbuka yang harus dijaga,” tegasnya kembali.
Dalam proses pembongkaran, petugas gabungan tampak diterjunkan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Personel dari TNI, Polisi Militer, serta sejumlah instansi terkait ikut melakukan pengamanan selama proses penertiban berlangsung.
Pantauan di lapangan menunjukkan mini ekskavator bekerja meratakan pondok-pondok kayu hanya dalam hitungan menit.
Suara palu, linggis, dan deru mesin alat berat berpadu di tengah aktivitas warga sekitar yang penasaran menyaksikan jalannya pembongkaran.
Tidak sedikit warga yang berhenti sejenak di pinggir jalan untuk melihat proses penertiban tersebut. Sebagian warga mendukung langkah tegas pemerintah karena bangunan liar dinilai dapat mengganggu kebersihan lingkungan dan mempersempit kawasan aliran sungai.
Selain membongkar bangunan, petugas juga langsung membersihkan material sisa pondok menggunakan dua unit mobil bak terbuka. Kayu, atap jerami, serta puing bangunan diangkut agar lokasi kembali bersih dan tidak meninggalkan sisa material di tepian sungai.
Penertiban bangunan liar di kawasan DAS menjadi salah satu fokus Pemerintah Kota Palembang dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya penyempitan sungai yang berpotensi memicu banjir.
Pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin, terutama di kawasan terlarang seperti bantaran sungai.
Kawasan Sungai Udang sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu jalur alternatif masyarakat menuju kawasan Pasar Buah Jakabaring. Aktivitas warga yang cukup padat membuat keberadaan pondok liar di lokasi tersebut kerap menjadi sorotan.
Satpol PP Kota Palembang memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar bangunan liar tidak kembali bermunculan di kawasan itu.
Aparat wilayah diminta lebih aktif melakukan pemantauan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan pemanfaatan ruang di wilayah bantaran sungai.
Langkah tegas ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih nekat mendirikan bangunan di atas Daerah Aliran Sungai. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.
Dengan pembongkaran tersebut, kawasan tepian Sungai Udang diharapkan kembali bersih dan fungsi DAS sebagai ruang terbuka serta jalur aliran air dapat berjalan optimal.
Pemerintah Kota Palembang juga berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan semakin meningkat demi menciptakan kawasan kota yang tertata dan bebas dari bangunan liar. (***)
0 Komentar