Musi Online | Menteri ESDM Bahlil Soroti Ketimpangan Pengelolaan SDA, Dorong Daerah Penghasil Energi Nikmati Manfaat Ekonomi
Hut
Home        Berita        Nasional

Menteri ESDM Bahlil Soroti Ketimpangan Pengelolaan SDA, Dorong Daerah Penghasil Energi Nikmati Manfaat Ekonomi

Musi Online
https://musionline.co.id 03 August 2026 @14:36
Menteri ESDM Bahlil Soroti Ketimpangan Pengelolaan SDA, Dorong Daerah Penghasil Energi Nikmati Manfaat Ekonomi
Menteri ESDM Bahlil Soroti Ketimpangan Pengelolaan SDA, Dorong Daerah Penghasil Energi Nikmati Manfaat Ekonomi.

Musionline.co.id, Palembang – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyoroti ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia. 
Menurutnya, daerah yang menjadi penghasil energi dan memiliki kekayaan alam melimpah harus mendapatkan ruang lebih besar untuk ikut mengelola sekaligus menikmati manfaat ekonomi dari potensi yang dimilikinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil usai menghadiri kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) XI di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (2/8/2026). 
Dalam kesempatan itu, Bahlil menegaskan pentingnya mengubah pola pengelolaan SDA agar tidak hanya berpusat pada perusahaan besar atau kelompok tertentu.
Menurut Bahlil, masyarakat lokal, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta pemerintah daerah harus diberikan kesempatan untuk berperan lebih besar dalam mengembangkan potensi sumber daya alam di wilayah masing-masing.
Ia menilai, keterlibatan masyarakat lokal menjadi salah satu kunci untuk menciptakan pemerataan ekonomi di daerah penghasil energi dan pertambangan. 
Kekayaan alam yang berada di suatu daerah, kata dia, harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Jangan sampai yang menjadi tuan di daerah justru orang dari luar daerah. Kita ingin anak-anak daerah juga hadir menjadi bagian dari pembangunan,” ujar Bahlil.
Ketimpangan Pengelolaan SDA Jadi Perhatian Pemerintah
Bahlil mengungkapkan, pemerintah terus berupaya melakukan pembenahan terhadap tata kelola sumber daya alam agar manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas. 
Menurutnya, pengelolaan SDA tidak boleh berjalan secara eksklusif dan hanya memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu.
Daerah yang menjadi lokasi produksi minyak, gas, mineral, maupun batu bara, menurut Bahlil, harus memiliki peran yang lebih besar dalam ekosistem ekonomi sektor tersebut. 
Dengan demikian, masyarakat setempat tidak hanya menjadi penonton ketika kegiatan eksploitasi sumber daya alam berlangsung di wilayah mereka.
Pemerintah, lanjutnya, ingin mendorong konsep demokrasi ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam. Artinya, potensi ekonomi yang ada harus dikelola secara bersama-sama dengan membuka ruang bagi berbagai kelompok masyarakat.
“Pertambangan ekonominya harus ditentukan secara demokrasi ekonomi. Secara bersama, bukan elitis, bukan eksklusif, tetapi harus inklusif,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting bagi daerah seperti Sumatera Selatan yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kekayaan sumber daya energi dan pertambangan yang besar di Indonesia.
Potensi tersebut mencakup sektor minyak bumi, batu bara, hingga berbagai sumber daya mineral lainnya. Dengan kekayaan alam yang dimiliki, Sumatera Selatan dinilai memiliki peluang besar untuk meningkatkan perekonomian daerah apabila pengelolaannya mampu memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
Sumatera Selatan Punya Potensi Besar Minyak Rakyat
Salah satu sektor yang menjadi perhatian Bahlil adalah minyak rakyat. Ia menyebut sektor tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan secara lebih tertata dengan tetap memperhatikan aspek legalitas dan keselamatan.
Bahlil menyampaikan, dari sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat yang berada di Indonesia, sekitar 25 ribu sumur di antaranya berada di Sumatera Selatan.
Besarnya jumlah sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah. Namun, pengelolaan sumur minyak rakyat selama ini juga menghadapi berbagai persoalan, salah satunya berkaitan dengan kepastian hukum.
Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 sebagai salah satu upaya memberikan legalitas dan kepastian dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.
Menurut Bahlil, regulasi tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek perizinan. Lebih dari itu, aturan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap pola pengelolaan sumber daya alam agar lebih terbuka, tertata, dan melibatkan lebih banyak pihak.
Dengan adanya kepastian hukum, aktivitas pengelolaan sumur minyak rakyat diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih baik. Pada saat yang sama, masyarakat lokal juga diharapkan memperoleh peluang ekonomi yang lebih besar dari potensi sumber daya alam di wilayah mereka.
UMKM dan Koperasi Didorong Masuk Sektor Pertambangan
Selain minyak rakyat, Bahlil juga menyoroti pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) yang dinilainya masih perlu diarahkan agar memberikan ruang lebih besar kepada pelaku ekonomi lokal.
Ia mempertanyakan kondisi ketika suatu daerah memiliki kekayaan alam melimpah, tetapi manfaat ekonomi yang dihasilkan justru lebih banyak dinikmati oleh pihak-pihak yang berasal dari luar daerah.
Bagi Bahlil, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama. Masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam harus mendapatkan kesempatan untuk terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan kekayaan alam di wilayahnya.
Karena itu, pemerintah mendorong adanya perubahan kebijakan di sektor mineral dan batu bara (Minerba). Salah satu arah kebijakan tersebut adalah memberikan peluang yang lebih besar bagi UMKM dan koperasi untuk ikut berperan dalam pengelolaan potensi pertambangan.
Keterlibatan UMKM dan koperasi diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal sekaligus menciptakan rantai manfaat yang lebih panjang. Dengan begitu, aktivitas pertambangan tidak hanya menghasilkan penerimaan negara atau keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga mampu membuka lapangan kerja, menggerakkan usaha masyarakat, serta meningkatkan daya beli di daerah.
Kebijakan tersebut juga dinilai sejalan dengan semangat pemerataan pembangunan. Daerah penghasil SDA diharapkan tidak hanya menjadi lokasi pengambilan kekayaan alam, tetapi juga berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Pengelolaan SDA Harus Berorientasi pada Kemakmuran Rakyat
Bahlil menegaskan, arah kebijakan pemerintah dalam mengelola sumber daya alam harus mengacu pada amanat konstitusi. Ia mengingatkan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Prinsip tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karena itu, pengelolaan SDA harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan memastikan manfaat ekonominya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Menurut Bahlil, ukuran keberhasilan pengelolaan sumber daya alam tidak semata-mata dilihat dari tingginya produksi atau besarnya nilai ekonomi yang dihasilkan. Keberhasilan juga harus diukur dari seberapa besar dampak positif yang dirasakan masyarakat di sekitar wilayah penghasil SDA.
Lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, berkembangnya UMKM, tumbuhnya koperasi, serta meningkatnya aktivitas ekonomi daerah menjadi bagian penting dari manfaat yang diharapkan.
Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan sumber daya alam diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat perekonomian daerah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sumsel Diharapkan Menjadi Contoh Pengelolaan SDA Berkeadilan
Sebagai salah satu daerah dengan cadangan energi dan sumber daya alam yang besar, Sumatera Selatan memiliki posisi strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
Sektor minyak bumi dan batu bara selama ini menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi daerah. Namun, besarnya potensi tersebut juga menghadirkan tantangan, terutama bagaimana memastikan kekayaan alam dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
Bahlil berharap pengelolaan SDA di Sumatera Selatan dapat memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Potensi ekonomi yang ada diharapkan mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan membuka peluang usaha baru bagi masyarakat lokal.
Keterlibatan masyarakat daerah juga dinilai penting agar pembangunan tidak menciptakan kesenjangan antara wilayah penghasil sumber daya alam dengan pusat-pusat ekonomi lainnya.
Dengan semakin besarnya ruang bagi UMKM, koperasi, dan pelaku usaha lokal, perputaran ekonomi di daerah diharapkan menjadi lebih kuat. Masyarakat tidak hanya menjadi tenaga kerja, tetapi juga dapat tumbuh sebagai pelaku usaha yang ikut menikmati nilai tambah dari pengelolaan SDA.
Pertumbuhan Ekonomi Harus Dirasakan Masyarakat
Bahlil juga mengaitkan optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dengan upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama mencapai 5,1 persen, sementara tingkat inflasi berada di bawah tiga persen.
Menurutnya, capaian pertumbuhan ekonomi tersebut harus diterjemahkan ke dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya terlihat dalam bentuk angka statistik, tetapi harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat di berbagai daerah.
Khususnya bagi wilayah penghasil sumber daya alam, pertumbuhan ekonomi harus mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, serta membuka peluang usaha bagi masyarakat lokal.
Karena itu, pemerintah terus mendorong agar tata kelola SDA dilakukan secara lebih inklusif. Pemerintah daerah, masyarakat, UMKM, koperasi, dan pelaku usaha nasional diharapkan dapat mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing.
Pada akhirnya, pengelolaan sumber daya alam di Indonesia diharapkan tidak lagi hanya berorientasi pada produksi dan eksploitasi, tetapi juga pada pemerataan manfaat ekonomi.
Bagi Sumatera Selatan, kebijakan tersebut menjadi peluang untuk memperkuat ekonomi daerah melalui pengelolaan potensi energi dan pertambangan yang lebih terbuka. Dengan tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta keterlibatan masyarakat lokal, kekayaan alam diharapkan mampu menjadi sumber kesejahteraan jangka panjang.
Pesan yang disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjadi pengingat bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia merupakan aset bersama. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara adil, inklusif, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat, terutama masyarakat yang tinggal di wilayah penghasil energi dan sumber daya alam. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top