Musi Online https://musionline.co.id 12 August 2026 @14:03 12 x dibaca 
Pria di OKU Nekat Aniaya Kenalan Baru karena Cemburu, Tiga Orang Terluka.
Musionline.co.id, Ogan Komering Ulu – Rasa cemburu diduga menjadi pemicu aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Jalan Lekis, Lorong Rantau, RT 018/RW 006, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam kejadian itu, tiga orang mengalami luka-luka setelah seorang pria berinisial R diduga menyerang menggunakan sebilah parang.
Polsek Baturaja Timur bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai keributan tersebut. Pelaku akhirnya diamankan polisi di kediamannya sekitar pukul 00.15 WIB, Senin (10/8/2026), atau kurang dari dua jam setelah kejadian.
Berawal dari Mobil Putih di Depan Rumah
Berdasarkan informasi kepolisian, aksi penganiayaan tersebut bermula ketika R melihat sebuah mobil berwarna putih berhenti di sekitar rumah korban berinisial Khar (27).
Saat itu, R kemudian mendatangi mobil tersebut. Ia diduga membawa sebilah parang yang masih berada di dalam sarungnya.
Ketika mendekati kendaraan, R melihat Khar berada di dalam mobil bersama Romadoni (28). Situasi kemudian diduga dipicu rasa cemburu yang membuat emosi R meningkat.
R meminta Khar untuk turun dari kendaraan. Namun, permintaan tersebut tidak dituruti. R kemudian berpindah ke sisi pengemudi dan meminta Romadoni keluar dari mobil.
Romadoni memilih membuka kaca mobil. Kondisi yang semula hanya berupa adu bicara kemudian berubah menjadi ketegangan.
R diduga menusukkan parang ke arah kaca mobil sebelum mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah Romadoni.
Merasa keselamatannya terancam, Khar dan Romadoni kemudian keluar dari mobil dan berusaha menyelamatkan diri. Keduanya berlari menuju kawasan kebun untuk menghindari serangan.
Tiga Orang Mengalami Luka
Namun, upaya menyelamatkan diri tersebut belum membuat situasi berhenti. Khar diduga kembali menjadi sasaran serangan R hingga mengalami luka pada bagian pelipis kanan.
Sementara itu, Romadoni mengalami luka pada bagian siku kanan akibat sabetan senjata tajam.
Keributan tersebut kemudian terdengar oleh A. Ansori (62), ayah Khar. Mendengar suara gaduh, A. Ansori keluar dari rumah untuk mengetahui apa yang terjadi sekaligus berusaha menghentikan pertikaian.
Khar dan Romadoni selanjutnya masuk ke rumah A. Ansori untuk mencari perlindungan.
Akan tetapi, R diduga kembali melakukan penyerangan. Parang yang dibawanya diayunkan dan mengenai bagian belakang kepala A. Ansori.
Dengan demikian, terdapat tiga korban dalam kejadian tersebut, yakni A. Ansori (62), Khar (27), dan Romadoni (28).
A. Ansori diketahui merupakan buruh yang berdomisili di kawasan Simpang Lekis. Sementara Khar merupakan seorang honorer yang juga tinggal di Simpang Lekis. Adapun Romadoni merupakan karyawan swasta asal Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku Sempat Melarikan Diri ke Kebun
Usai melakukan aksi tersebut, R diduga melarikan diri ke arah kebun. Senjata tajam yang sebelumnya dibawa kemudian diduga disembunyikan di sekitar lokasi kejadian.
Setelah itu, R disebut kembali menuju rumahnya.
Mendapat laporan mengenai peristiwa tersebut, personel Polsek Baturaja Timur langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian berhasil mengamankan R di kediamannya sekitar pukul 00.15 WIB pada Senin (10/8/2026).
R selanjutnya dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, R disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu gagang parang berbahan kayu dan satu sarung parang berbahan kayu.
Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Toni Zainudin, yang disampaikan Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian, Selasa (11/8/2026), mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa yang terjadi.
Selain memeriksa pihak-pihak terkait, polisi juga masih melengkapi berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya terhadap R.
Kasus tersebut saat ini ditangani Polsek Baturaja Timur dengan sangkaan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan.
Perselisihan, rasa cemburu, maupun persoalan hubungan antarpersonal seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan tidak menggunakan ancaman ataupun tindakan fisik.
Terlebih jika seseorang membawa senjata tajam ketika menghadapi persoalan pribadi. Tindakan tersebut bukan hanya dapat membahayakan pihak yang menjadi sasaran, tetapi juga berpotensi menyebabkan orang lain yang berada di sekitar lokasi ikut menjadi korban.
Kasus penganiayaan di Baturaja Timur ini menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi yang tidak dikendalikan dapat berkembang menjadi tindak kekerasan dengan konsekuensi serius.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar segera meminta bantuan pihak berwenang apabila menghadapi konflik yang berpotensi menimbulkan keributan atau kekerasan.
Dengan proses hukum yang saat ini berjalan, penyidik masih terus mendalami motif, kronologi, serta seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (***)
0 Komentar