Musi Online https://musionline.co.id 28 May 2021 @20:30 535 x dibaca Penyidik Kejati Sumsel ketika menyita dokumen dari kediaman Eddy Hermanto salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya
Musionline.co.id, Palembang - Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya terus berlanjut. Setelah sehari sebelumnya penyidik Kejati Sumsel menggedah kediaman Tersangka (Tsk) Syarifudin dan menyita satu koper dokumen serta satu unit mobil mewah.
Hari ini, giliran kediaman Tsk Eddy Hermanto di Komplek Kedamaian, Jalan Gajah, Blok EE-17, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni. Disini, penyidik kejati Sumsel menyita satu koper dokumen dan menyegel dua unit brankas di rumah tersebut, Jumat (28/5/2021).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH menjelaskan, kegiatan yang dilakukan penyidik merupakan serangkaian penyidikkan atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat Eddy Hermanto.
Dia melanjutkan, pihaknya menyita dokumen-dokumen untuk dipelajari mengenai sejauhmana keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.
Saat melakukan penggeledahan, tim penyidik kejati didampingi penasihat hukum Tsk Eddy Hermanto dan unsur pemerintahan setempat.
Sementara mengenai brankas yang disegel pihaknya, Khaidirman melanjutkan, hanya untuk pengamanan sementara dan tidak dibawa. Brankas tersebut hanya bisa dibuka oleh tersangka. Jika telah dibuka, baru bisa diketahui isinya, apakah terkait dengan kasus yang menjerat tersangka.
Penasihat Hukum tersangka, Aulia Rahman SH mengatakan, dengan adanya penggeledahan ini, pihaknya tahu fakta sejauh mana perjalanan perkara yang menjerat kliennya. (***)
0 Komentar