Musionline.co.id, Palembang - Pengembangan perkara dugaan kasus korupsi Kredit Modal Kerja Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 yang merugikan negara Rp 13,4 miliar kini sudah tahap penyidikan, sehingga saksi segera diagendakan diperiksa.
Dilansir koransn.com, hal tersebut ditegaskan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman. Menurutnya, pemeriksaan saksi akan dilakukan bertujuan untuk diambil keterangan guna mengungkap dugaan kasus korupsi tersebut, Rabu (3/6/2021).
“Perkara ini sudah tahap penyidikan, makanya saksi-saksi segera diagendakan untuk diperiksa, tinggal menunggu waktu atau jadwal pemeriksaanya saja,” tegasnya dikutip koransn.com.
Dijelaskannya, dalam proses penyidikan, tentunya jaksa penyidik akan melakukan serangkaian proses penyidikan.
“Penyidikan ini berbeda dengan penyelidikan. Dimana kalau penyidikan tujuannya untuk mencari siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum terkait dugaan pidana yang terjadi dengan cara melakukan serangkaian proses penyidikan, yakni pemeriksaan saksi-saksi. Dari itulah saksi-saksi nanti dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Diketahui, perkara tersebut bermula saat Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa bersama Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan (telah meninggal dunia) mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Sumsel Babel, dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem, serta dua bidang tanah.
Dalam perjalanannya, ternyata nilai agunan tersebut diduga dimark-up sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp 13,4 miliar.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (3/1/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut Augustinus Judianto dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Selain itu, Augustinus Judianto dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar, jika uang itu tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk dilelang dan apabila harta bendanya tidak mencukupi jumlah kerugian negara diganti dengan hukuman 6 tahun penjara.
Hal tersebut karena perbuatan Augustinus Judianto dinilai JPU Kejati Sumsel melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun saat sidang putusan di tingkat Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/2/2020), Augustinus Judianto divonis oleh Majelis Hakim bebas karena perkara tersebut dinilai Hakim perdata bukan pidana korupsi. Atas putusan tersebut Kejati Sumsel tidak tinggal diam, Kejati Sumsel pun mengajukan banding, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, Mahkamah Agung RI mengabulkan banding dari Kejati Sumsel hingga Augustinus Judianto dijatuhkan hukuman terbukti bersalah dan dipidana 8 tahun penjara serta dibebankan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 13,4 miliar, apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar diganti pidana penjara selama 3 tahun.
Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung RI, Augustinus Judianto yang kala itu dipanggil oleh Kejati untuk dieksekusi tak kunjung menghadiri panggilan hingga akhirnya Kejati Sumsel menetapkannya sebagai DPO.
Augustinus Judianto berhasil ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) dari Kejati Sumsel dan Kejagung RI, Selasa (5/1/2021) pukul 21.30 WIB di Jalan Widya Chandra VIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan (Jaksel).
Setelah ditangkap, kemudian Tim Tabur membawa Augustinus Judianto ke Kejati Sumsel, dan pada Rabu (6/1/2021) Augustinus Judianto dieksekusi ke dalam sel tahanan Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani masa hukumannya sesuai keputusan dari Mahkamah Agung RI. (***)