Musionline.co.id, Palembang - Kabur dari kejaran polisi saat hendak diamankan, membuat Unit Ranmor Polrestabes Palembang gerah. Tak ayal, tindakan tegas diambil dengan cara menyarangkan timah panas di kedua betis Andreansyah (25) untuk hentikan aksi kaburnya, Rabu (21/7/2021) malam.
Andreansyah (25) warga Jalan KH Azhari, Lorong Semendawai 1, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I merupakan satu dari dua pelaku pencurian motor milik Samsul Bahri (25), warga Jalan Pasundan, Kecamatan Kalidoni, Rabu (17/3/2021), sekitar pukul 20.30 WIB.
Ketika itu, Samsul memarkirkan kendaraannya di depan mini market Alfa mart, Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan IT III. Saat kembali motor jenis matic miliknya sudah hilang.
Sementara Andreansyah mengakui perbuatannya yang telah mencuri motor korban. Ketika itu menjalankan aksi tersebut bersama seorang temannya bernama Ari Putra.
"Motornya kami jual dengan orang bernama Doni senilai Rp2,5 juta. Uangnya kami bagi dua dan sudah habis buat makan dan rokok," ujarnya.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan, anggotanya telah menangkap satu dari dua pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
"Satu berhasil ditangkap, seorang lagi sudah diketahui identitasnya dan masih kita kejar," ujarnya, Kamis (22/7/2021).
“Ya, satu pelaku berhasil ditangkap dan satu lagi masih dalam pengejaran. Tetsangka terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur lantaran melawan dan hendak kabur saat akan ditangkap,” kata Tri, Kamis (22/7).
Kasat menjelaskan, pelaku Andreansyah bertindak sebagai eksekutor. Saat dirasa keadaan aman, pelaku langsung merusak kunci kontak motor korban dengan kunci leter T dan membawanya kabur.
Andreansyah dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (***)