Musi Online | Kedok Pedagang Narkoba Nyambi Jual Sayuran Terbongkar
Home        Berita        Hukum Kriminal

Kedok Pedagang Narkoba Nyambi Jual Sayuran Terbongkar

Musi Online
https://musionline.co.id 23 July 2021 @12:56 267 x dibaca
Kedok Pedagang Narkoba Nyambi Jual Sayuran Terbongkar
(foto : ist)

Musionline.co.id, Palembang – Entah apa yang ada dipikiran Faridah (50), warga Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus ini. Di usainya yang tidak lagi muda sebagai seorang wanita, dia tega mengendarkan narkoba jenis sabu-sabu berkedok pedagang sayuran di kampungnya.

Ada istilah sepandai pandi tupai melompat, akhirnya jatuh jua, mungkin ini kata yang tepat untuk nasib yang dialami Farida. Kedoknya pun terbongkar dan dibekuk jajaran Satuan Reserse (Satres) narkoba Polrestabes Palembang di kediamannya, Rabu (21/7/2021), pukul 12.30 WIB.

Polisi pun menyita barang bukti narkoba berupa, tiga bungkus narkoba diduga jenis sabu-sabu dalam plastic bening seberat 4,30 gram. Plastik klip transparan, sekop kecil untuk memisah sabu, satu unit timbangan digital dan uang tunai Rp 200 ribu.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pedagang sayur yang juga menjual narkoba.

“Tersangka merupakan pengedar sabu di lokasi. Kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus,” katanya, Jumat (23/7/2021).  

Diungkapkan, terbongkarnya kedok tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi, jika tersangka mengedarkan sabu dengan berkedok sebagai pedagang sayur. Informasi itu langsung ditindak lanjuti anggotanya dengan melakukan penyelidikan.

Atas ulahnya, Farida dijerat Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara diatas tujuh tahun. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top