Musionline.co.id, Jakarta - Kabar gembira bagi 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan lantaran tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pasalnya, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana akan merekrut 56 pegawai KPK yang diberhentikan itu menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri. Bahkan Kapolri Listyo Sigit mengaku telah mengirimkan surat permohonan perekrutan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kapolri Listyo mengatakan, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK tersebut untuk bertugas di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi. “Kami sudah berkirim surat kepada Bapak Presiden memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kami tarik dan rekrut jadi ASN Polri,” ujar Listyo.
Atas permohonan tersebut, kata Listyo, Presiden telah membalas suratnya dan menyetujui usulan perekrutan 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWk menjadi ASN Polri. Selanjutnya, Polri diminta menindaklanjuti usulan tersebut kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Tanggal 27 (September, red) kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) secara tertulis. Pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” ucapnya.
Diketahui, KPK memberhentikan secara hormat 56 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021. (hattadi)