Musionline.co.id, Jakarta – Tegas, Jaksa Agung ST Burhanudin mengingatkan jajarannya jika melakukan pelanggaran. Burhanudin pun mengancam akan melakukan evaluasi atasan dua tingkat ke atas, jika ada bawahannya yang melakukan pelanggaran alias nakal.
Penegasan di atas, dilontarkan Jaksa Agung saat membuka Rakernis Pengawasan Kejaksaan secara virtual dari ruang kerjanya, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (5/10/2021).
“Kebijakan ini adalah bentuk pertanggungjawaban atasan atas kegagalannya membina anak buah,” tegasnya.
Dijelaskannya, kebijakan tersebut telah diatur dalam Surat Nomor: R-95/A/ SUJA/09/2021, yang diterbitkan satu bulan lalu.
Isinya, memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk teguhkan kembali komitmen integritas, salah satu poin penting adalah melakukan pengawasan melekat kepada seluruh jajarannya.
Jaksa Agung berpesan, jangan pernah main-main dengan integritas. Kejaksaan harus diisi dengan orang-orang yang berintegritas.
“Oleh karena itu, penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar,” tegasnya lagi.
Jaksa Agung juga menyorot pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diatur dalam Perja No. 15/2020 yang rawan disalahgunakan.
“Tolong jaga dan terapkan keadilan restoratif ini secara sungguh-sungguh sesuai dengan maksud dan tujuannya,” harapnya.
Dilanjutkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum Kejaksaan yang diakui dan banyak diapresiasi masyarakat. Penerapan keadilan restoratif ini, bukti kepekaan insan Adhyaksa yang terus berupaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan dari masyarakat kecil.
“Jangan ciderai dan khianati kebijakan itu. Jangan coba-coba mengambil keuntungan finansial dari kebijakan keadilan restorative,” katanya.
Jaksa Agung memastikan, akan menindak tegas apabila ada pegawai Kejaksaan yang menyalahgunakan kebijakan keadilan restoratif ini untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.
Dalam konteks tersebut, dia minta selain Bidang Tindak Pidana Umum yang melakukan monitoring dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan keadilan restoratif.
“Bidang Pengawasan juga mengambil peran aktif memonitoring dan evaluasi pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini,” tutupnya. (***)