Musi Online https://musionline.co.id 23 October 2021 @10:50 233 x dibaca (foto : ilustrasi)
Musionline.co.id, Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya terdapat aliran uang sekitar Rp8 miliar dibagi-bagi untuk fee, Jumat (22/10/2021).
Menurutnya, uang tersebut keluar dari rekening terdakwa Dwi Kridayani dan terdakwa Yudi Arminto yang merupakan pihak dari PT Brantas Abipraya selaku kontraktor yang mengerjakan pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
“Uang Rp8 miliar yang dikeluarkan dari rekening tersebut tidak ada pertanggung jawabannya. Kita yakini Rp8 miliar ini total aliran uang di catatan yang ditemukan dari rumah terdakwa Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) saat penggeledahan,” ujar Roy saat sidang empat terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan agenda terdakwa Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) menjadi saksi terdakwa Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya).
Dilanjutkan, terkait aliran fee tersebut bahkan telah terbukti di persidangan berdasarkan dokumen-dokumen, rekening koran dan mutasi rekening yang telah dihadirkan pihaknya selaku JPU Kejati Sumsel.
“Terkait aliran uang Rp8 miliar ini sudah terbukti di persidangan. Sebab catatan aliran dana yang ditemukan di rumah terdakwa Syarifudin MF sesuai dengan data pada alat bukti dokumen-dokumen, rekening koran dan mutasi rekening yang diamankan dari pihak PT Brantas Abipraya,” ungkapnya.
Diketahui, di persidangan terdakwa Dwi Kridayani dan terdakwa Yudi Arminto pihak dari PT Brantas Abipraya tidak mengakuinya. Meraka hanya mengaku uang itu digunakan untuk operasional proyek. (***)
0 Komentar