Musi Online | Beguyur Bae Lumpuhkan Pelaku Curanmor dengan Timah Panas
Hut sumsel
Breaking News
Home        Berita        Hukum Kriminal

Beguyur Bae Lumpuhkan Pelaku Curanmor dengan Timah Panas

Musi Online
https://musionline.co.id 23 October 2021 @12:03 278 x dibaca
Beguyur Bae Lumpuhkan Pelaku Curanmor dengan Timah Panas

Musionline.co.id, Palembang - Tomy Willy (36) dan Vero Tri Satria (40), kedua warga Jalan H Sanusi dilumpuhkan tim Beguyur Bae Sat Reskrim Polrestabes Palembang dengan timah panas bersarang di betis di kawasan Plaju atas aksi mereka mencuri motor (Curanmor), Jumat (22/10/2021).

Dilumpuhkan kedua pelaku kurang dari 1x24 jam, lantaran kesigapan Polisi dan aksi mereka terekam circuit closed television (CCTV) di Penginapan Sukabangun I, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Jumat (22/10/2021), pukul 04.00 WIB.

Kepada polisi, Vero mengakui perbuatannya bersama Tomy yang telah mencuri motor. Ia pun berkilah mencuri motor, dijual dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.

"Motor curian kami jual Rp3 juta pak. Hasilnya kami bagi dua untuk kebutuhan hari-hari," kilah Vero.

Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Iptu Jhony Palapa membenarkan, pihaknya telah mengamankan kedua pelaku.

"Aksi mereka sempat viral di Medsos dan terekam CCTV. Berbekal laporan dan informasi awal, tim langsung bergerak mencari dan mengejar keberadaan mereka. Saat hendak diamankan di dekat SPBU Kawasan Plaju, mereka melakukan perlawanan dan kabur. Akibatnya kita ambil tindakan tegas terukur untuk hentikan langkah pelaku dengan tembakan mengarah ke betis," ujar Kasat, Sabtu (23/10/2021).

Dilanjutkan, hasil pemeriksaan petugas, diketahui pelaku Vero ternyata juga terlibat aksi curnamor dengan pelaku lain berinsial A (DPO) di Jalan Soekarno Hatta, Sabtu (9/10/2021), pukul 04.35. Saat itu korban YR (46) kehilangan sepeda motor Yamaha N Max Nopol BG 9170 AAC.

"Vero merupakan residivis, selain mencuri di penginapan yang viral, juga mencuri sepeda motor N Max. Saat beraksi dengan Tomy, mereka menggunakan motor N Max hasil curian," kata Kompol Tri Wahyudi.

Diungkapkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti motor N Max hasil curian. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top