Musi Online | Suhandy Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap PUPR Muba
Home        Berita        Hukum Kriminal

Suhandy Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap PUPR Muba

Musi Online
https://musionline.co.id 30 December 2021 @14:17 264 x dibaca
Suhandy Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap PUPR Muba

Musionline.co.id, Palembang - Sidang dugaan suap fee empat proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (30/12/2021).

Sidang perdana ini dengan terdakwa Suhandy (39). Suhandy dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual dari gedung KPK. Sementara Tim JPU KPK dikomandoi Taufiq Ibnugroho dan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dipimpin Abdul Aziz SH MH dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.
 
Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara. Dugaan suap fee empat proyek tersebut diduga bulan Oktober 2020.
 
Terlebih dahulu, terdakwa menemui Eddy Umari. Selaku Kabid SDA Dinas PUPR Muba. Maksudnya tanyakan empat paket proyek yang dikerjakannya tahun 2021.
 
JPU menjelaskan, terdakwa harus menyerahkan komitmen fee kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex (DRA) sebesar 10 persen. Kemudian, dengan Kadis PUPR Muba Herman Mayori senilai 3-5 persen dari proyek.
 
Selanjutnya, ada fee 2-3 persen untuk Eddy Umari. Lalu, untuk ULP sebesar 3 persen. Terakhir, ada fee proyek untuk bagian administrasi PPTK sebesar satu persen. 
 
‘’Terdakwa Suhandy kemudian menyetujui persyaratan itu,” ungkap Taufiq.
 
Dijelaskannya, keempat paket proyek tersebut, yakni pekerjaan normalisasi Danau Ulak Lia. Peningkatan Jaringan Irigasi Muara Teladan. Kemudian, peningkatan Jaringan Irigasi Epil dan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III. Dengan total nilai proyek Rp20 miliar.
 
Setelah terjadi kesepakatan, kemudian terdakwa menyerahkan sejumlah uang. Penyerahan tersebut kepada DRA melalui Eddy Umari senilai Rp600 juta, sebagai bagian dari komitmen fee empat paket proyek.
 
Setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang empat proyek tersebut. Terdakwa kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Muba melalui Kadis dan Kabid PUPR Muba Rp1 miliar. Itu untuk fee normalisasi Danau Ulak Lia.
 
Kemudian, Rp432 juta terkait peningkatan Irigasi Epil. Selanjutnya, fee Rp334 juta untuk peningkatan Irigasi Muara Teladan serta Rp239 juta untuk Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top