Musionline.co.id, Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan banding atas putusan (vonis) tujuh (7) tahun mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman dan delapan (8) tahun untuk mantan Plt Kepala Biro Kesra Sumsel Ahmad Nasuhi alias ustadz Coy, terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH membenarkan, jika JPU Kejati Sumsel banding atas putusan (vonis) kedua terdakwa tersebut, Selasa (4/1/2022)
“Hari ini kita menyatakan banding terkait vonis kedua terdakwa tersebut. Untuk berkas banding, hari ini juga kita masukan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya.
Menurutnya, alasan banding dikarenakan putusan hakim dan tuntutan JPU Kejati Sumsel terdapat perbedaan. Dimana dalam tuntutan JPU Kejati Sumsel untuk terdakwa Mukti Sulaiman yang dituntut 10 tahun, namun divonis tujuh tahun. Kemudian untuk Ahmad Nasuhi yang dituntut JPU Kejati Sumsel 15 tahun, namun divonis hakim delapan tahun.
"Dari itulah, hari ini kita mengajukan banding," tutupnya. (***)