Musi Online https://musionline.co.id 12 February 2022 @07:34 687 x dibaca Dodi Reza Alex (DRA) saat diamankan penyidik KPK beberapa waktu lalu. (foto : dok)
Musionline.co.id, Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ihsan mengungkapkan, Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex (DRA) tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2021 hingga saat ini tidak mengakui telah menerima fee proyek Rp2,6 miliar dari terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara).
Ihsan menegaskan, mengakui atau tidak telah menerima fee, tentunya akan dibuktikan di persidangan.
Dijelaskannya, DRA sampai saat ini tidak mengakui telah menerima fee, bahkan saat hadir sebagai saksi disidang terdakwa Suhandy, ia tetap tidak mengakuinya.
"Tentunya, kami sebagai JPU KPK akan membuktikannya di persidangan jika DRA telah menerima fee proyek senilai Rp2,6 miliar dari terdakwa Suhandy," tegasnya.
Sejumlah saksi yang telah dihadirkan di persidangan terdakwa Suhandy, telah mengungkapkan jika DRA telah menerima fee tersebut. Bahkan terdakwa Suhandy selaku pemberi suap, telah menyebutkan DRA menerina fee proyek Rp2,6 miliar.
"Tentunya hal ini menguatkan dakwaan, walaupun DRA sampai saat ini tidak mengakuinya," tegasnya lagi.
Ihsan menjelaskan, berkas perkara tersangka DRA, tersangka Herman Mayori (HM) selaku Kadis PUPR Muba dan tersangka Eddy Umari (EU) selaku Kabid SDA Dinas PUPR Muba telah dinyatakan lengkap (P21). Dalam waktu dekat, ketiganya akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
"Disidang nanti, kami selaku JPU KPK akan membuktikan jika para tersangka telah menerima fee dalam perkara tersebut," tutupnya. (***)
0 Komentar