Musionline.co.id, Palembang - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terhadap terdakwa Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex (DRA), Herman Mayori (HM) selaku Kadis PUPR dan Kabid Dinas PUPR Muba Eddy Umari (EU) berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (23/3/2022).
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi. Para saksi adalah Hendra Okta Reza, Fran Sapta Edwar, Daud Amri, Dian Pratnamas Putra, Ardiansyah dan Suhendro.
Belakangan dalam keterangannya di persidangan, saksi menyebut jika Sekretaris Daerah (Sekda) Muba juga kecipratan aliran dana tersebut.
Adalah saksi Daud Amri selaku Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) mengungkapkan hal itu.
Ia menegaskan, selain tiga terdakwa, sejumlah pejabat di Kabupaten Muba ikut kecipratan menerima sejumlah uang yang dikumpulkan dari proyek dimaksud.
Dijelaskannya, dari 100 persen uang yang dikumpulkan, sebagian dibagikan untuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba.
"Seingat saya, Sekda Muba Apriyadi menerima uang Rp50 juta dan Staf Ahli Bupati Badruzzaman Rp20 juta hingga Rp30 juta," katanya.
Saksi Daud Amri juga mengatakan, pihaknya diminta terdakwa EU untuk memenangkan Suhandy atas empat proyek di Muba, sebagaimana arahan Bupati.
Saksi pun berkilah, terpaksa mengikuti perintah terdakwa EU lantaran takut jabatannya hilang atau dicopot.
Sementara JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengungkapkan, uang tersebut merupakan hasil yang dikumpulkan dari staf dan beberapa rekanan dan diberikan kepada unsur pejabat.
“Diantaranya, Rp50 juta untuk Pak Apriyadi selaku Sekda, Pak Badruzman selaku Staf Ahli Bupati Rp20 sampai Rp30 juta. Dan untuk dia sendiri Rp20 juta,” katanya.
Dilanjutkan, ada juga beberapa aliran uang yang diberikan kepada PBJ senilai Rp10 juta serta beberapa pemberian uang lainnya kepada instansi, mulai dari Kejari hingga Polres untuk biaya pengamanan. (***)