Musi Online | Diancam Disiram Cuka Para Terkait Pemberitaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Pemred SN Lapor ke Polda Sumsel
Home        Berita        Hukum Kriminal

Diancam Disiram Cuka Para Terkait Pemberitaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Pemred SN Lapor ke Polda Sumsel

Musi Online
https://musionline.co.id 23 March 2022 @20:54 749 x dibaca
Diancam Disiram Cuka Para Terkait Pemberitaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Pemred SN Lapor ke Polda Sumsel
Pemred SN Agus Harizal didampingi Ketua Pembelaan Wartawan PWI Pusat Oktaf Riadi dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Sumsel Amrizal Aroni saat melapor ke Polda Sumsel, Rabu (23/3/2022). (foto : ist)

Musionline.co.id, Palembang - Pemimpin Redaksi (Pemred) Suara Nusantara (SN) dan Koransn.com, Agus Harizal ST mendapat ancaman akan disiram cuka para terkait pemberitaan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang. Atas ancaman tersebut, Agus pun melaporkannya ke Polda Sumsel, Rabu (23/3/2022).

Menurut Agus, ancaman diterimanya setelah menurunkan berita berjudul “NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-Undang”.

Padahal berita dibuat berdasarkan data dan fakta persidangan dengan agenda keterangan Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/3/2022).

Ancaman penyiraman cuka para dikirim via pesan whatsapp oleh nomor tak dikenal ke handphone milik Agus Harizal. Untuk nomor handphone pengancam tersebut telah diserahkan ke Polda Sumsel.

Agus Harizal yang juga merupakan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melapor ke Polda Sumsel didampingi oleh Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Oktaf Riadi dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Provinsi Sumsel, Amrizal Aroni.

Laporan diterima pihak kepolisian Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dengan bukti laporan Nomor: STTP/43/III/2022 Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu 23 Maret 2022, tentang dugaan tindak pidana diduga setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polda Harus Usut Pelaku Pengancaman Wartawan

Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Oktaf Riadi didampingi Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI, Sumsel Amrizal Aroni menyesalkan adanya pihak yang melakukan pengancaman tersebut.

“Saya selaku Ketua Pembelaan Wartawan PWI Pusat sangat mengecam keras pengancaman yang dialami Pemred Suara Nusantara dan Koransn.com, Agus Harizal. Ancaman penyiraman cuka para ini sangat mengerikan dan menakutkan, karena dapat mengakibatkan kematian dan cacat. Dari itu kami minta polisi mengusut siapa pelaku dan otak pengancaman tersebut. Sebab kami yakin yang mengancam merupakan orang suruan, terkait pemberitaan Suara Nusantara dan Koransn.com yang getol membuat berita-berita korupsi yang pemberitaannya sesuai dengan fakta dan data di persidangan dan kejaksaan,” ungkapnya.

Masih dikatakan Oktaf Riadi, dirinya meminta agar Kapolda Sumsel mengusut kasus tersebut guna menjaga keselamatan wartawan di Sumsel.

“Apalagi ancaman yang dialami oleh Agus Harizal merupakan intimidasi yang luar biasa terhadap tugas wartawan. Untuk itu supaya kedepan tidak menimpa wartawan lainnya di Sumsel, maka kami PWI Pusat meminta Kapolda Sumsel menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas, ungkap pelaku dan otak pengancaman terhadap Agus Harizal,” tegasnya.

Ia juga berharap kepada masyarakat yang jika tidak puas dengan pemberitaan untuk melakukan hak jawab. Sebab, sesuai ketentuan Dewan Pers terkait pemberitaan ada hak jawab, hak tolak, dan hak koreksi.

“Untuk hak jawab bisa diajukan ke media yang bersangkutan atau langsung ke Dewan Pers, dan nanti Dewan Pers menilai pemberitaan tersebut, termasuk saksi yang akan diberikan kepada media. Kemudian untuk hak jawab di koran cetak atau media online tentunya akan dimuat secepatnya oleh pihak media. Kemudian terkait hak jawab dan hak koreksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Pasal 5 tentang pers, yakni pers nasional melayani hak jawab dan koreksi,” tegasnya lagi.

Polda Sumsel Selidiki Pengancaman Pemred SN

Polda Sumsel melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi menegaskan, terkait laporan Pemimpin Redaksi (Pemred) Suara Nusantara (SN) dan Koransn.com Agus Harizal ST yang telah melapor karena mendapat ancaman akan disiram dengan cuka para segera dilakukan penyelidikan oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Untuk laporan korban Agus Harizal sudah kita terima dan segera kita tindaklanjuti dengan penyelidikan. Sebab semua laporan yang masuk ke Polda Sumsep pasti akan kami tindaklanjuti,” tegas Kabid Humas.

Dijelaskannya, apabila dari penyelidikan laporan tersebut ditemukan ada unsur pidana terhadap terlapor, maka segera dinaikan ke penyidikan.

“Jadi jika unsur pidananya ditemukan pasti kita lakukan proses penyidikan,” singkatnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top