Musi Online | Terkait Suap di Muba, KPK Dalami 40 Proyek
Home        Berita        Hukum Kriminal

Terkait Suap di Muba, KPK Dalami 40 Proyek

Musi Online
https://musionline.co.id 24 March 2022 @12:32 374 x dibaca
Terkait Suap di Muba, KPK Dalami 40 Proyek
Para saksi dihadirkan di sidang terdakwa DRA. (foto : DedySN)

Musionline.co.id, Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho mengungkapkan, KPK tengah mendalami 40 proyek di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terkait fee dan dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun aggaran 2021.

Dilansir koransn.com, hal tersebut diungkapkan JPU KPK usai sidang atas terdakwa Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex (DRA), Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori (HM), dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy Umari (EU) dengan agenda keterangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (23/3/2022).
 
Dikatakannya, jika dari keterangan saksi Hendra Okta Reza selaku Ketua Pokja Lelang yang telah dihadirkan di persidangan mengungkapkan, dalam perkara tersebut di Muba ada 44 proyek, dimana untuk empat proyeknya dimenangkan oleh kontraktor Suhandy (sudah divonis Hakim) lantaran memberikan fee.
 
“Sehingga masih ada 40 proyek lainnya yang kata saksi Hendra Okta Reza untuk pemenang proyeknya juga diatur, karena para kontraktornya juga memberikan fee. Nah, terkait 40 proyek di Muba tersebut saat ini sedang kita dalami,” ujarnya.
 
Dilanjutkan, untuk perkara yang kini disidangkan yakni terkait empat proyek yang sejak awal diatur dimenangkan untuk kontraktor Suhandy telah terungkap adanya aliran fee.
 
“Dimana dalam meloloskan proyek tersebut sejumlah pihak menerima fee, termasuk ketiga terdakwa yakni DRA, HM dan EU," ujarnya lagi.
 
Menurutnya, adapun pihak lainnya yang ikut menerima fee selain ketiga terdakwa, diantaranya yakni Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, PPTK, bendahara dan Pokja Lelang.
 
“Selain itu di persidangan nama Sekda Muba Apriadi juga disebut menerima jatah fee,” katanya.
 
Menurut JPU, terkait adanya para pihak penerima fee tersebut, sudah ada sebagian yang mengembalikan uang fee yang mereka terima ke kas negara melalui KPK, tentunya hal itu tidak akan menghapus proses pidananya.
 
“Para pihak yang mengembalikan uang bukan berati akan menghapus pidananya, tapi hanya akan menjadi hal meringankan dalam persidangan. Dari itu untuk pihak-pihak yang menerima fee tersebut akan kita dalami,” tegasnya.
 
Dalam persidangan, para saksi yang dihadirkan pihaknya terdiri dari, saksi Fran Sapta Edwar dan Dian Pratama Putra yang keduanya merupakan PPTK, kemudian saksi dari Pokja Lelang yakni Ardiansyah dan Suhendro. Juga saksi Daud Amri selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, serta saksi Hendra Okta Reza yang merupakan Ketua Pokja Lelang.
 
Sementara saat di persidangan, saksi Hendra Okta Reza mengatakan, jika di Muba dirinya menjabat sebagai Ketua Pokja Lelang.
 
“Di Muba ada 44 paket proyek pekerjaan, dimana untuk empat proyek dimenangkan kontraktor Suhandy yang perkaranya diproses KPK. Sedangkan 40 paket proyek lainnya di Muba proses lelangnya sama dengan empat proyek tersebut, yakni diatur untuk para pemenang proyeknya karena mereka juga memberikan fee,” tutupnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top