Musi Online | 4 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik Tuntutan Bagi 10 Anggota DPRD Muara Enim
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

4 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik Tuntutan Bagi 10 Anggota DPRD Muara Enim

Musi Online
https://musionline.co.id 12 May 2022 @11:42 665 x dibaca
4 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik Tuntutan Bagi 10 Anggota DPRD Muara Enim

Musionline.co.id, Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 10 orang anggota DPRD Muara Enim, terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan pidana empat tahun penjara dan hak politik para terdakwa dicabut.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (11/5/2022).
 
Adapun 10 terdakwa dimaksud adalah Indra Gani, Piardi, Subahan, Ishak Joharsah, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kosuma.
 
Rikhi B Maghaz SH MH selaku JPU KPK mengatakan, dalam perkara ini para terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf a karena menerima fee proyek bersama Ahmad Yani (sudah divonis), Juarsah (sudah divonis) dan Aries HB (sudah divonis).
 
Dimana fee tersebut diterima para terdakwa dari kontraktor Robi Okta Falevi (sudah divonis) yang diserahkan melalui A Elfin MZ Muchtar (sudah divonis), terkait 16 paket proyek yang didapatkan oleh Robi Okta Falevi.
 
“Menyatakan para terdakwa terbukti sacara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut hingga melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dengan ini menutut para terdakwa dengan pidana masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurangan,” tegas JPU.
 
Dilanjutkannya, para terdakwa juga dituntut dijatuhkan hukuman tambahan pidana yakni pencabutan hak politik.
 
“Hukuman tambahan kepada 10 terdakwa, yakni pencabutan hak politik untuk hak memilih dan dipilih selama lima tahun usai para terdakwa menjalani hukuman pidana,” tegasnya lagi.
 
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU KPK, Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH menutup persidangan dan akan membuka sidang pada Jumat 13 Mei 2022.
 
“Sidang kita buka kembali Jumat nanti dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa,” ujar Hakim. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top