Musi Online | Hakim : Korupsi KMK Bank Sumsel Babel Bisa Berjamaah
Home        Berita        Hukum Kriminal

Hakim : Korupsi KMK Bank Sumsel Babel Bisa Berjamaah

Musi Online
https://musionline.co.id 12 May 2022 @13:27 546 x dibaca
Hakim : Korupsi KMK Bank Sumsel Babel Bisa Berjamaah
Ketiga saksi saat dihadirkan di persidangan. (Foto : DedySN)

Musionline.co.id, Palembang - Sidang kasus dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel Babel (BSB) rugikan negara Rp13 miliar lebih atas terdakwa Aran Haryadi selaku pimpinan Divisi Kredit BSB dan Asri Wisnu Wardana selaku pegawai analis kredit BSB terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kemarin tiga pegawai BSB hadir dalam persidangan untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kedua terdakwa, Rabu (11/5/2022).
 
Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Rianda Pratama selaku analis resiko BSB, Yusman selaku oegawai divisi legal BSB fan Maselywasa selaku Kepala Legal dan Dokumentasi Kredit BSB.
 
Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH mencecar saksi Rianda Pratama selaku pegawai analis resiko terkait komite BSB yang menjadi pemutus pemberian kredit modal kerja rugikan negara Rp13 miliar lebih tersebut.
 
Menurut saksi Rianda, ia bersama terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana termasuk dalam komite dimaksud. 
 
“Dalam rapat komite ini ada saya, Aran Haryadi, Asri Wisnu Wardana serta bagian divisi kredit lainnya. Kemudian untuk Direkturnya ada Direktur Operasional dan Direktur Pemasaran,” ungkap Rianda.
 
Hakim melanjutkan pertanyaan kepada saksi, terkait hasil rapat komite tersebut.
 
Saksi menjelaskan, jika keputusan hasil rapat komite menyetujui pemberian kredit modal kerja kepada PT Gatramas Internusa.
 
"Pemberian kredit modal kerja ke PT Gatramas Internusa hasil dari rapat komite," tegas saksi.
 
Terkait keterangan saksi, Hakim Efrata pun menegaskan, jika itu hasilnya berarti berjamaah.
 
“Ini bisa berjamaah masuk. Sebab, dalam perkara ini syarat pemberian kreditnya kurang seperti tidak ada syarat kontrak utamanya, dan pemberian kredit juga tidak diasuransikan, nekat juga ini. Silahkan Jaksa menelitinya,” tegas Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH.
 
Sementara Hakim Anggota Ardian Angga SH MH juga mengungkapkannya, apabila ketiga saksi dari pegawai BSB tersebut ikut berkontribusi dalam perkara dugaan korupsi kredit modal kerja, maka bisa dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum.
 
“Di perkara ini kan ada kesalahan pemberian kredit hingga terjadilah dugaan korupsi ini. Oleh karena itu, jika saksi ikut berkontribusi maka bisa juga ikut terjerat,” ujarnya.
 
Jangan "Cuci Badan" Terbukti Proses
 
Saat sidang berlangsung, Hakim Efrata mengatakan, keterangan ketiga saksi seperti pura-pura tidak tahu. Hakimpun meminta agar para saksi jangan "cuci badan", sebab jika para saksi terbukti terlibat, maka akan diproses dalam perkara dimaksud.
 
“Para saksi jangan pura-pura tidak tahu. Jangan "cuci badan" semua. Kalau saudara-saudara ada keterlibatan, maka saudara-saudara akan lanjut di perkara ini,” tegas Hakim.
 
Mendengar penegasan yang dilontarkan Hakim, membuat ketiga saksi sontak terdiam.
 
Hanya Cek Fisik Agunan Bukan Menilai
 
Saksi Yusman mengungkapkan, kala itu ia berperan mengecek fisik agunan yang dijaminkan oleh PT Gatramas Internusa.
 
Dikatakannya, agunan PT Gatramas Internusa yaitu tanah seluas 900 meter persegi dan mesin top drive sistem yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.
 
"Kami hanya mengecek fisik agunan, kalau yang menilai harga agunan yang dijaminkan adalah Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT Gatramas Internusa," katanya.
 
Dilanjutkannya, adapun pagu kredit yang diberikan kepada PT Gatramas Internusa yakni sebesar Rp15 miliar. 
 
"Sebelum kredit tersebut diberikan, saya bersama Asri Wisnu Wardana (terdakwa) dan Anton Hari Nugroho mendapat surat tugas dari Aran Haryadi (terdakwa) selaku pimpinan kredit untuk mengecek ke lokasi agunan. Di lokasi tanah dan mesin top drive sistem yang diagunan itu, kami melihat fisiknya. Kemudian saat mengecek mesin berada tak jauh dari workshop PT Gatramas Internusa di Bogor, saat itu kami langsung mengecek nomor mesin dan invoice mesin tersebut, jadi semuanya ada,” katanya lagi.
 
Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan agunan kemudian berkas permohonan kredit PT Gatramas Internusa naik ke Bagian Bisnis BSB yang kemudian dibawa dalam rapat komite.
 
“Dalam rapat komite inilah kredit modal kerja PT Gatramas Internusa disetujui, sehingga PT Gatramas Internusa mendapatkan kredit modal kerja sebesar Rp15 miliar dari BSB. Dalam perjalanannya PT Gatramas Internusa tidak membayarkan angsuran kredit yang kemudian dilakukan eksekusi terhadap agunan tanah dan mesin  tersebut. Akan tetapi, agunan itu hingga kini tidak laku terjual, walaupun telah dilelang sebanyak empat kali,” pungkasnya.
 
Syarat Kurang Proses Jalan
 
Saksi Maselywasa mengakui, jika pihaknya yang melanjutkan proses pengajuan kredit PT Gatramas Internusa ke Bagian Bisnis Bank Sumsel Babel. 
 
Diakuinya, memang ada dokumen syarat pengajuan kredit PT Gatramas Internusa yang kurang, namun kala itu terdakwa Asri Winsu Wardana menyampaikan, jika syaratnya cukup kontrak kerja antara PT Gatramas Internusa dengan PT Pusri saja.
 
"Makanya, walau syaratnya masih ada yang kurang, tapi tidak dimintakan lagi ke PT Gatramas Internusa. Jadi kami pihak legal yang memang memeriksa persyaratannya, kemudian kami ajukan kepada Bagian Bisnis,” ujar saksi di hadapan Hakim.
 
Sementara untuk pengecekan ke lokasi agunan PT Gatramas Internusa, selaku Kepala Legal dan Dokumentasi Kredit BSB tidak ikut ke lapangan karena sudah ada tim dari BSB untuk mengecek fisik agunan.
 
KMK Diputus Melalui Rapat Komite
 
Saksi Rianda menjelaskan, jika keputusan pemberian kredit modal kerja ada dalam rapat komite BSB.
 
“Jadi pemutus pemberian kredit tersebut adalah hasil rapat komite,” singkatnya. (***)
 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top