Musi Online https://musionline.co.id 25 May 2022 @13:39 476 x dibaca 
Suasana sidang pembacaan putusan/vonis terhadap 10 terdakwa anggota DPRD Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang.
Musionline.co.id, Palembang - Vonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang telah ditetapkan terhadap 10 orang anggota DPRD Muara Enim, terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Ke-10 terdakwa divonis empat tahun penjara, membayar denda Rp200 juta subsider satu bulan serta dicabut hak politik selama dua tahun, Rabu (25/5/2022).
Menurut Hakim, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Melanggar Pasal 12 hurup A UU Pidana No 31 tahun 2009 junto UU No 24 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 2009 tentang pemberantas tindak pidana korupsi. Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap 10 terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dengan masing-masing selama empat tahun dan denda masing-masing Rp200 juta subsider selama satu bulan,” tegas Hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH dalam amar putusan.
Hal-hal memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi dan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, para terdakwa belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 10 orang anggota DPRD Muara Enim, dengan pidana empat tahun penjara dan hak politik para terdakwa dicabut, Rabu (11/5/2022).
Adapun 10 terdakwa dimaksud adalah Indra Gani, Piardi, Subahan, Ishak Joharsah, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kosuma. (***)
0 Komentar