Musionline.co.id, Palembang - Menyusul Alex Noerdin dan Muddai Madang yang divonis Hakim 12 tahun penjara. Dua orang terdakwa dalam kasus yang dugaan korupsi PDPDE lainnya, yaitu Caca Isa Saleh dan Ahmad Yaniarsah Hasan divonis Majelis Hakim Tipikor pidana 11 tahun penjara, Kamis (16/6/2022).
Majelis Hakim diketuai Yoserizal SH MH menegaskan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, secara melawan hukum dalam perkara jual beli gas PDPDE Sumsel dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis Hakim berpendapat, keduanya telah terbukti melanggar pasal dakwaan pertama dan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Yaitu Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasa Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap kedua terdakwa, wajib mengganti uang kerugian negara. Untuk terdakwa Ahmad Yaniarsah Hasan sebesar Rp10 miliar. Ketentuan, jika tidak dibayar selama satu bulan setelah inkrach, maka harta benda terdakwa disita, bila tidak mencukupi diganti tiga tahun penjara.
Sementara untuk terdakwa Caca Isa Saleh, wajib mengganti kerugian negara Rp4,6 miliar. Ketentuan, bila tidak sanggup membayar maka diganti pidana dua tahun penjara.
Sebelumnya, JPU Kejagung RI menuntut terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhkan denda Rp10 miliar subsider satu tahun kurungan, Rabu (25/5/2022).
JPU melanjutkan, terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan juga dituntut pidana uang pengganti kerugian negara.
Dimana untuk terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dituntut uang pengganti kerugian negara USD3,5 juta dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dituntut uang pengganti kerugian USD5 juta.
Apabila satu bulan usai vonis incrah uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh kedua terdakwa, maka aset harta benda milik kedua terdakwa akan disita. Jika harta benda kedua terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara, maka masing-masing terdakwa diganti pidana sembilan tahun penjara. (***)