Musionline.co.id, Palembang - AKBP Dalizon terdakwa kasus dugaan gratifikasi Rp10 miliar dari fee proyek di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengajukan sebagai Justice Collaborator (JC).
Terdakwa seorang oknum perwira menengah (Pamen) di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan ini, mengajukan JC melalui penasihat hukumnya Anwarsah Tarigan SH MH, usai sidang dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (17/6/2022).
Anwar menjelaskan, kliennya tidak menerima fee seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Justru disinyalir ada pihak lain yang menikmati aliran dana dari sejumlah proyek di Kabupaten Muba.
Dilanjutkannya, dengan keyakinan tersebut, maka pihaknya mengajukan JC. Terdakwa berharap, Majelis Hakim dapat mengambulkan permohonan ini.
Dalam eksepsinya, terdakwa meminta Majelis Hakim membatalkan seluruh dakwaan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Terdakwa tidak terima disebut memaksa meminta uang kepada Kadis PUPR Muba Herman Mayori.
Dikatakan, pihak Dinas PUPR Muba yang mendekat dan meminta bantuan, tidak ada paksaan.
Oleh karena itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta dakwaan dibatalkan dan nama baiknya dipulihkan seperti semula.
Sidang Sebelumnya
Pada sidang perdana atas terdakwa oknum perwira menengah (Pamen) di jajaran Polda Sumsel dengan agenda pembacaan dakwaan, Majelis Hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH, Jumat (10/6/2022).
JPU Kejagung RI Ichwan Siregar SH MH dan Asep SH MH menjelaskan dalam dakwaan, bahwa terdakwa AKBP Dalizon saat perkara terjadi menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Atas jabatan yang diembannya, terdakwa disangkakan telah memaksa Kepala Dinas (Kadis) PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee berjumlah Rp10 miliar, terhadap sejumlah proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Diketahui, sejumlah proyek tersebut, tengah dalam proses penyidikan oleh Polda Sumsel.
Dalam dakwaan JPU mengungkapkan, uang tersebut diterima terdakwa Dalizon di kediamannya terletak di perumahan Grand City Palembang dari salah satu staf Kadis PUPR Herman Mayori.
JPU melanjutkan, atas uang Rp10 miliar diterima terdakwa, sebagian diduga diberikan kepada rekan atau atasannya yang kala itu menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel berjumlah Rp4,750 miliar secara bertahap. Diketahui uang tersebut diserahkan terdakwa di kantor Polda Sumsel dan di kediaman atasannya itu.
Kemudian Rp5,250 miliar digunakan terdakwa, sebagai tambahan membeli rumah di Grand Garden Rp1,5 miliar, Rp300 juta untuk tukar tambah mobil Honda CRV, Rp400 juta membeli satu unit mobil Honda Civic dan Rp1,4 miliar disimpan sebagai tabungan serta deposito di rekening atas nama istri terdakwa.
JPU menegaskan, atas perbuatannya terdakwa dijerat pasal alternatif kumulatif, yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan. Terdakwa melanggar Pasal 12e atau 12b UU RI No 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Sempat Ditahan Div Propam Mabes Polri
Setelah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri, eks atau mantan Kapolres OKU Timur, Polda Sumsel, AKBP Dalizon resmi ditahan.
Penahanan terhadap AKBP Dalizon diduga lantaran melakukan pelanggaran kode etik Polri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, saat ini eks Kapolres OKU Timur itu ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri berdasarkan persetujuan dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Info Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses Dittipikor. dan saat ini (AKBP Dalizon) sudah ditahan,” ujar Dedi, Sabtu (22/1/2022).
Dilanjutkannya, penahanan AKBP Dalizon sudah dilakukan Propam Polri sejak tanggal 8 Januari 2022. Kasus dugaan korupsi yang menjerat AKBP Dalizon sudah tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) guna persidangan.
Dedi mengungkapkan, adanya dugaan kasus aliran dana suap ke AKBP Dalizon berangkat dari keterangan saksi Herman Mayori yang dihadirkan di sidang terdakwa Suhandy penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex.
Di hadapan majelis hakim PN Tipikor Palembang, saksi Herman Mayori mengungkapkan, uang suap pengerjaan empat proyek di Muba juga mengalir ke oknum kepolisian Polda Sumsel, Kamis (20/1/2022).
Menurut saksi, dana suap yang bersumber dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, yang diduga sengaja dialirkan ke kepolisian untuk pengamanan proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2020 yang sempat bermasalah terhadap masyarakat sekitar.
Dicopot Jabatan Sebagai Kapolres OKU Timur
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon SIK MH mendadak dicobot dari jabatannya.
Belakangan diketahui dari infromasi yang dihimpun, AKBP Dalizon saat ini tengah menjalani penyelidikan maupun diklarifikasi oleh Biro Paminal Mabes Polri pada Minggu, (19/12/2021) malam.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto saat dijumpai usai menunaikan shalat Ashar di Masjid Polda Sumsel, Senin (20/12/2021).
Dijelaskan Kapolda, terhitung mulai hari ini sudah diganti dengan Kapolres baru. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan pusat mengenai fakta hukum apa saja pemeriksaan yang dilakukan.
Dilanjutkan, untuk sementara AKBP Dalizon diberhentikan sementara dari jabatannya karena dalam rangka pelaksanaan penyelidikan/klarifikasi dugaan pelanggaran dari Biro Paminal Div Propam Polri. (***)