Musionline.co.id, Makkah - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan sudah seharusnya setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan mendapat sanksi tegas. Penegasan Menag Yaqut ini merespon adanya 46 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan ke tanah air setibanya di Bandara Jedah karena persoalan visa. 46 WNI tersebut dipulangkan karena diketahui menggunakan visa mujamalah.
“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegas Menag Yaqut di Makkah.
Sebab, lanjut Menag, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haj, termasuk juga umrah tidak boleh mempermainkan nasib orang apalagi mereka yang ingin beribadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar. “Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Yaqut.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief juga menegaskan Kemenag sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah. Kewenangan Kemenag adalah pengelolaan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sedangkan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia. Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” terang Hilman di Makkah.
Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.
“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK. Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis (30/6/2022) dini hari. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut. (hattadi)