Musionline.co.id, Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erlangga Jayanegara menegaskan, sejumlah pihak yang telah mengembalikan uang dalam kasus OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tidak menghapus proses hukum, Senin (11/7/2022).
Dilansir koransn.com hal di atas terkait perkara kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2021 di Kabupaten Muba.
Menurut Erlangga, hal tersebut diatur dalam Undang Undang (UU). Dalam UU menyebutkan, jika pengembalian uang tidak menghapus dugaan tindak pidananya.
Ia melanjutkan, sejumlah pihak yang telah mengembalikan uang telah terungkap dalam sidang tiga terdakwa yang sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Ketiga terdakwa dimaksud, Dodi Reza Alex selaku mantan Bupati, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba dan Eddy Umari selaku Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba).
“Dalam persidangan kemarin PPK dan Pokja ada yang sudah mengembalikan uang yang mereka terima di perkara tersebut. Bahkan sejumlah pihak, juga ada disebut dalam putusan/vonis tiga terdakwa," katanya.
Ditegaskannya, memang ada sejumlah nama yang disebut dalam putusan. Namun untuk pengembangan penyidikan, setelah pihaknya mempelajari lebih dulu putusan Hakim terhadap tiga orang terdakwa. (***)