
Musionline.co.id, Palembang - Sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari Dinas PUPR Muba tahun 2019 yang menjerat AKBP Dalizon, terus berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghadirkan langsung Dwi Septiani tak lain istri dari terdakwa AKBP Dalizon, sebagai saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH, Rabu (3/8/2022).
Di persidangan, ada keterangan saksi yang cukup mengejutkan. Ia membeberkan secara jujur perbuatan yang dilakukan suaminya.
Menurutnya, apa yang dikatakannya saat menjalani pemeriksaan BAP di Paminal Mabes Polri bukanlah kejadian sebenarnya. Saat itu, ia merasa tertekan dan memberikan keterangan atas perintah suaminya.
Dijelaskannya, ia disuruh suaminya untuk mengakui, jika harta berupa rumah dan mobil dibeli dari uang gratifikasi senilai Rp2,5 miliar. Padahal, rumah yang berada di Grand Garden adalah hasil dari menjual rumah di Riau dan dari pinjaman kepada adik iparnya Rp1,5 miliar.
Saksi juga mengungkapkan, ia membantu terdakwa menurunkan kotak kardus berisi uang dari dalam mobil dan memindahkannya ke dalam rumah.
Saat itu, saksi diberitahu suaminya jika kardus berisi uang pecahan Rp100 ribu dengan total Rp2,5 miliar. Sementara kardus lainnya, juga berisi uang untuk AS dan kawan-kawan.
Sebenarnya saksi sempat bertanya, kenapa uang di dalam kardus untuk AS dan kawan-kawan dibawa ke rumah. Saat itu, terdakwa menjawab kalau menunggu perintah AS untuk kapan waktu menggeser uang itu.
Mendengar keterangan saksi, Hakim pun menanyakan siapa yang dimaksud kawan-kawan oleh suaminya ketika itu. Saksi pun menjawab, S, E dan P yang saat itu menjabat sebagai Kanit Tipikor di Polda Sumsel.
Saksi mengakui, mulanya ia tidak tahu siapa yang dimaksud suaminya S, E dan P itu. Ia baru tahu setelah dirinya diperiksa oleh Paminal Mabes Polri dan nama ketiganya disebut.
Diketahui, terdakwa AKBP Dalizon didakwa JPU Kejagung RI atas dugaan menerima gratifikasi untuk paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan kalau terdakwa AKBP Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori agar memberikan fee sebesar lima persen, terkait proses penyidikan yang dilakukan pihak Polda. Terdakwa juga meminta satu perseb dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba TA 2019.
Kemudian uang berjumlah Rp10 miliar dimasukkan dalam dua kardus, diberikan oleh seseorang kepada terdakwa ke ke kediamannya di Grand Garden Kota Palembang.
Setelah menerima uang itu, terdakwa tetap melakukan proses penyidikan abal-abal serta membuat penyidikan proyek di Muba tidak dilanjutkan.
JPU Kejagung mengungkapkan, dari keterangan terdakwa, uang diberikan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) yang ketika itu dijabat AS berjumlah Rp4,75 miliar.
Terdakwa diancam Pasal alternatif kumulatif, sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan. Melanggar Pasal 12e atau 12b Undang Undang (UU) RI N0 31/2001 tentang korupsi, dan atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU N0 31/2001. (***)