Musi Online | KPK Tetapkan Rektor, Wakil Rektor dan Ketua Senat Unila Menjadi Tersangka
Home        Berita        Nasional,Hukum Kriminal

KPK Tetapkan Rektor, Wakil Rektor dan Ketua Senat Unila Menjadi Tersangka

Musi Online
https://musionline.co.id 21 August 2022 @08:11 391 x dibaca
KPK Tetapkan Rektor, Wakil Rektor dan Ketua Senat Unila Menjadi Tersangka

Musionline.co.id, Jakarta - Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Prof Dr Karomani MSi, akhirnya ditetapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022) pagi.

Bukan hanya sang Rektor yang naik statusnya menjadi tersangka, setelah diamankan tim tindak KPK, Sabtu (20/8/2022). Sang Rektor ditemani, Heryadi selaku Wakil Rektor Akademik, M Basri selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta.
 
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
 
Menurutnya, keempat orang yang statusnya naik menjadi tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan guna proses penyidikan.
 
Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK menambahkan, keempat tersangka diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
 
Penyidik menduga, tersangka menerima suap Rp100 juta - Rp350 juta per penerimaan mahasiswa tersebut. Salah satunya dari tersangka Andi Desfiandi selaku orang tua calon siswa.
 
Dilanjutkannya, dari hasil operasi tangkap tangan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari, uang Rp414,5 juta, deposito bank Rp800 juta, kunci save deposit box diduga berisi emas setara Rp1,4 miliar, dan buku tabungan beserta kartu ATM berisi Rp1,8 miliar.
 
Atas perbuatan para tersangka penerima suap dan pemberi suap. Tersangka Andi Desfiandi selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sementara Prof Karomani, Heryadi dan M Basri selaku penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sang Rektor Unila langsung ditempatkan penyidik di rumah tahanan (Rutan) KPK. Sementara Wakil Rektor, Ketua Senat Universitas dan pemberi suap ditempatkan di Rutan Guntur. (***)
 
 
 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top