Musionline.co.id, Jakarta - Terjawab sudah siapa saja yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap. Diduga Hakim ini nenerima suap penanganan perkara di MA.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka dugaan kasus tersebut.
"Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan para tersangka," tegasnya saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Menurutnya, ada 10 orang tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Selaku tersangka penerima suap adalah Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung di MA, Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal dan Albasri selaku PNS Mahkamah Agung.
Kemudian para tersangka pemberi suap adalah, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku Pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dijelaskan, para tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau huruf a atau b juncto Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara para pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kontruksi Perkara
Pada dugaan perkara ini, Sudrajad Dimyati dkk sebagai penerima suap. Saat dilakukan OTT, KPK menemukan bukti uang SGD205 ribu dan Rp50 juta.
Uang tersebut diduga terkait pengurusan perkara Kasasi terkait gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto diwakilkan kepada kuasa hukumnya yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno.
Kemudian, kedua pengacara/advokad ini melakukan pendekatan dengan sejumlah pegawai di Mahkamah Agung untuk menjadi fasilitator Hakim. Tujuannya, untuk menkondisikan kasasi.
Desi Yustria dkk diduga sebagai representasi Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung.
Advokad Yosep Parera dan Eko Suparno diduga menyerahkan uang SGD202 ribu setara Rp2,2 miliar yang kemudian dibagi-bagi. Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima uang suap Rp800 juta melalui Elly Tri Pengestu.
Diberitakan sebelumnya, Tim Tindak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang, terkait tindak pidana suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Kamis (22/9/2022).
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron membenarkan, tim tindak KPK telah mengamankan beberapa orang terkait perkara tersebut.
Menurutnya, operasi senyap itu dilakukan di Jakarta dan Semarang. Beberapa orang yang diamankan itu, terkait perkara suap dan pungutan tidak sah pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti siapa saja orang yang diamankan, dan apa jabatannya. Namun penyidik KPK mempunyai waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum orang-orang yang diamankan dalam OTT tersebut. (***)