Musi Online https://musionline.co.id 02 July 2025 @18:24 9 x dibaca 
MA Akhirnya Kabulkan PK Setya Novanto: Vonis Jadi 12 Tahun 6 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut.
Musionline.co.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus mega korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Lewat putusan tersebut, MA memotong hukuman penjara Setya Novanto menjadi 12 tahun 6 bulan, dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Berdasarkan dokumen amar putusan yang diunggah di laman Informasi Perkara Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/7/2025), majelis hakim PK juga memutuskan untuk mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta memerintahkan Setya Novanto membayar uang pengganti senilai Rp49 miliar lebih atau jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.
“Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian kutipan amar putusan PK Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
Vonis PK tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Surya Jaya, dengan dua anggota majelis, yaitu Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada Rabu (4/6/2025).
Tak hanya hukuman badan yang lebih ringan, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Setya Novanto. Eks Ketua Umum Partai Golkar itu dilarang untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan, terhitung setelah selesai menjalani masa pidana pokoknya.
Uang pengganti Rp49 miliar
Dalam putusan PK tersebut, MA juga memperhitungkan uang yang telah dititipkan Setnov kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp5 miliar, sehingga mengurangi kewajiban total uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan Setnov kini sebesar Rp49.052.289.803.
Jika jumlah tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis turun dari 15 tahun
Seperti diketahui, Setya Novanto awalnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 April 2018 silam. Kala itu, Setnov terbukti terlibat dalam mega proyek korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta agar Setnov dihukum 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti lebih dari 7,4 juta dolar AS subsider 3 tahun penjara.
Menariknya, Setnov saat itu langsung menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Namun, pada 2019, melalui tim kuasa hukumnya, ia mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Putusan PK yang memangkas hukuman Setya Novanto ini memicu pro dan kontra di tengah publik. Banyak yang menilai potongan hukuman tersebut akan menjadi preseden bagi terpidana korupsi lain untuk berupaya mendapat keringanan lewat PK.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MA yang mengurangi hukuman penjara Setnov. Namun publik berharap penegakan hukum tetap mengutamakan efek jera bagi pelaku korupsi, mengingat kasus e-KTP adalah salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Dengan turunnya vonis menjadi 12 tahun 6 bulan, publik kini menunggu apakah Setnov akan mendapat pemotongan masa tahanan (remisi) lebih lanjut di Lapas Sukamiskin, tempat dirinya menjalani hukuman sejak 2018. (***)
0 Komentar